Kasus Penyerobotan Tanah Ketika Masih Dijabat AKBP Yani ‘Mandek’

SATYABAKTI, KALBAR – Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA), Nasrun M Tahir kembali membongkar rentetan awal upaya hukum permasalahan sengketa lahan antara KPSA dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang terletak di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya umum, Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (3/07/2023).

Menurut Nasrun, sejak tahun 2020, pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke Polres Kubu Raya yang ketika itu masih dijabat oleh AKBP Yani Permana selaku Kapolres Kubu Raya akan tetapi ‘Mandek’.

“Laporan pengaduan yang disampaikan dan terima Polres Kubu Raya pada tanggal 09 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen,” ucapnya kepada wartawan.

Namun oleh karena laporannya belum juga mendapatkan proses hukum yang jelas di Polres Kubu Raya kemudian akhirnya dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Karena belum juga ada kejelasan hasil laporan kami di Polres Kubu Raya kemudian kami laporkan di Polda Kalbar,” sebut Nasrun.

Lanjutnya berkata, didalam kasus antara PT RJP dan KPSA yang saat ini sedang berproses di Polda Kalbar, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan jangan lepas tangan karena izin yang dikeluarkan bupati sudah tegas mengatakan, bahwa perusahaan tidak boleh bekerja diluar izin dan hak- hak masyarakat harus dibebaskan.

”Izin yang dikeluarkan bupati sudah tegas mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh bekerja diluar izin lokasi dan perusahaan tidak berwenang menguasai tanah dan hanya sebatas izin. Oleh karena itu saya pinta kepada Bupati Muda Mahendrawan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar ketua KPSA.

“Karena perusahaan yang bekerja diluar izin itu sudah merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapannya, Yayat Darmawi, SE., SH., MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK terkait dengan masalah PT RJP yang Overloud alias menggarap kebun diluar izin lokasi mengatakan, bahwa izin lokasi itu adalah keabsahan kewenangan dari Pemda dan izin lokasi merupakan syarat yang mendasar dan bersifat wajib berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen nomor 17 tahun 2019.

“Masalahnya saat ini yang terjadi di PT RJP bahwa perusahaan tersebut telah terbukti menggarap kebun diluar izin lokasi sedangkan ultimatum Bupati Kabupaten Kuburaya juga sudah mempertegas tentang larangan melakukan kegiatan perkebunan diluar izin, namun masih diabaikan berarti sudah ada pembangkangan dan pengabaian aturan oleh Pemda setempat, dalam hal ini PT RJP mesti dipermasalahkan secara hukum lewat proses di Kejaksaan Agung RI,” kata Yayat kepada wartawan via whatsapp.

Ditambahkannya, belajar dari kasus Surya Darmadi yang juga permasalahan hukumnya sama halnya dengan yang terjadi PT RJP maka oleh karena itu, Yayat menyarankan, baiknya PT RJP segera menyelesaikan masalah dengan masyarakat secara restorative,” ucapnya.

(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *