SATYABAKTI, SULSEL – Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Lamataesso, Kab. Soppeng, Ketua Tim Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, dengan tegas meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mengambil langkah konkret.
Terkait laporan itu telah disampaikan LHI tiga bulan lalu disebut mandek tanpa perkembangan berarti di tangan Subdit III Tipikor Polda Sulsel.
Dugaan kerugian negara dari proyek tersebut, menurut Mahmud, memerlukan investigasi mendalam yang tidak bisa ditunda-tunda hanya karena alasan momentum politik.
“Kami mendesak, bahkan menuntut, agar Polda Sulsel menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan segera menindaklanjuti laporan kami. Pilkada telah selesai. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini,” ucap Mahmud Cambang, Kamis (28/11/2024).
Sementara menurut penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel, Iptu Dedi Randa, SH., MH. mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih jauh karena fokus pada pelaksanaan Pilkada Soppeng 2024 yang baru saja selesai.
Disebutkan Iptu Dedi, bahwa tindakan akan segera diambil dalam waktu dekat.
“Setelah Pilkada ini selesai, kami segera melakukan tindakan sesuai prosedur,” katanya kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/11).
Penyataan tersebut dinilai tidak cukup oleh LHI. Mahmud menekankan bahwa penundaan ini seolah menjadi cerminan lemahnya komitmen dalam memberantas korupsi.
“Kami tidak bisa terus bersabar sementara ada potensi kerugian negara yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
(SB12 Satyabakti.com – SULSEL)