Kasus Pembunuhan Dilakukan Oknum TNI Terhadap Tunangannya Digelar

SATYABAKTI, KALBAR –  Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani digelar di Pengadilan Militer Pontianak, Kamis (14/9/2023). Sidang perdana terbuka ini dihadiri orang tua beserta keluarga korban Sri Mulyani.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan lima orang saksi. Dalam sidang, terungkap fakta jika pembunuhan yang dilakukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas itu dilakukan secara keji.

Prada Yuwandi menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu. Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

“Caranya dia membunuh sangat sadis, kejam memang. Dipukul, diinjak dan dicekik. Kemudian masih disetubuhi sama dia. Bengis kan,” kata kakak korban, Muriyani seusai persidangan.

Muriyani mengatakan, perbuatan sadis pelaku yang diutarakan oditur militer saat sidang itu, dilakukan di lokasi pembunuhan adiknya. Setelah itu, korban dikubur dengan galian yang tak begitu dalam.

“Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong tempat korban kemudian dikuburkan tak jauh dari situ,” ucapnya.

Ayah korban, Manhuri meminta pelaku pembunuhan anaknya itu dapat dihukum berat. Sebab menurutnya, pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan dilakukan dengan cara yang sadis.

“Dihukum berat. Sebab dilalukan berencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati,” pintanya.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Prada Yuwandi setelah korban Sri Mulyani meminta pertanggung jawab atas kehamilannya. Pelaku berkilah kehamilan itu bukan perbuatannya.

Sementara itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, dakwaan primer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Selanjutnya, dakwaan kedua subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dakwaan ketiga lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan. Mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” jelasnya.

Salis mengatakan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan. Di sidang perdana ini terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sementara pelaku, saat ini juga diperintahkan untuk ditahan.

Sebelumnya, pengungkapan pembunuhan ini berawal saat kerangka diduga Sri Mulyani ditemukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.

Penemuan ini menggemparkan warga setempat. Sri Mulyani yang merupakan warga Kota Pontianak dan sempat dinyatakan hilang sejak Desember 2022 lalu.

Berbulan pihak keluarga mencari Sri Mulyani tapi tak kunjung membuahkan hasil. Hingga akhirnya datang kabar dari Polres Sambas dan menunjukkan barang-barang dari lokasi penemuan kerangka itu.

Barang-barang inilah yang menjadi petunjuk bahwa kerangka tersebut adalah Sri Mulyani dan kemudian dikuatkan dengan hasil tes DNA.

(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *