SULSEL  

Galian C di Jeneponto Sulsel Diduga Tak Ada IUP

SATYABAKTI, SULSEL – Aktivitas galian C di wilayah hukum (wilhkum) Polres Jeneponto, satu diantaranya di Sungai Kelara, Kel. Tolo Utara, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (24/07/2024).

Amatan awak media di lokasi terlihat pertambangan milik Awing didapati 1 unit alat berat Excavator sedang mengeruk pasir dari sungai Kelara dan mengisinya ke dalam kendaraan Roda 6 (R6) yang berada di tambang galian C tersebut.

Terlihat dalam sungai pasirnya banyak mengandung tanah yang dapat merugikan para konsumen, sehingga diduga tidak layak pakai untuk digunakan di pembangunan.

Saat dikonfirmasi pemilik tambang terkait IUP, Awing mengatakan, sudah memiliki IUP galian B, dan setelah jadi dirinya mengaku belum membuka pertambangan.

“Tambang ini baru berjalan sekitar 7 bulanan. Memang pasir yang saya dapatkan di sungai Kelara tidak layak pakai untuk pembangunan, tapi bisa dipakai sebagai pasir urut,” katanya.

Lanjut Awing mengatakan, terkait kualitas pasir tersebut sudah uji lap, hanya saja tidak lolos karena dianggap banyak mengandung tanah, tapi ia tetap melayani konsumen yang datang ke tambang untuk membeli pasir.

“Pasir sungai Kelara tetap saya jual kalau ada yang pesan, dan setelah mobil R6 terisi maka langsung diantarkan ke pelanggan,” ucapnya.

Terpisah, pemilik tambang batu pecah/cipping, H Jumadi mengatakan, saat ini dirinya masih 1 perusahaan dengan Awing yaitu CV Manggala.

“Didalam dokumen CV Manggala, Awing adalah Ketuanya dan saya selaku bendahara di CV tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan H Jumadi, terkait dengan perizinan, kalau Awing katakan bahwa IUP yang dipakai izin pertambangan galian B itu salah, dan yang benar izin galian C.

“IUP pertambangan galian C, saya masih gabung dengan Awing karena masih satu izin,” ucapnya.

Sementara menurut Mindong selaku pemilik tambang batu pecah/cipping yang terletak di Dusun Lebang Manai, Desa Paetana, Kec. Turatea mengatakan, ia di sini sudah bertahun-tahun menambang, tapi tidak pernah merasa memiliki IUP, karena pengurusannya sangat rumit, makanya dia masih gabung di CV Manggala milik Awing.

“Sementara pasir sungai Kelara tetap dikelola dengan baik, agar berkualitas dan bermutu, sehingga konsumen melirik untuk membeli pasir tersebut,” katanya.

(SB12 Satyabakti.com – SULSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *