SULTRA  

BKPSDM Diminta Copot Dirut RS Jantung Sultra

SATYABAKTI, SULTRA – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RS Jantung Kota Kendari mendapat sorotan dari salah satu Aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Dapa.

Menurut Indra, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sultra telah sulit dilakukan.

“Surat edaran BKN RI nomor 02/VII/2019 menetapkan masa jabatan Plt selama 3 bulan yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan. Namun, kenyataannya, masa jabatan salah satu direktur di Kota Kendari tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024).

Lanjut Indra, bahwa meskipun media telah mencoba mendekati BKPSDM Provinsi Sultra untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak ada yang merespons. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas di instansi terkait.

Oleh karena itu, Indra mendesak agar BKPSDM segera mencopot Kepala Dirut RS Jantung Provinsi Sultra karena diduga telah melanggar peraturan pemerintah terkait masa jabatan.

“Kami meminta pihak terkait untuk menangani masalah ini secara serius. Kami menduga adanya kolusi antara BKPSDM dan RS Jantung Provinsi Sultra terkait pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh dirut,” ucapnya.

Ditambahkan Indra, ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dari Ketua DPRD Provinsi Sultra dalam menangani masalah ini. Menurut dia, pelanggaran terhadap peraturan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai.

“Dengan jelas, pelanggaran yang dilakukan oleh BKPSDM dan Dirut RS Jantung Provinsi Sultra harus ditangani secara tegas. Kami menyerukan kepada pihak instansi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini,” pungkasnya.

(SB19 Satyabakti.com – SULTRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *