SATYABAKTI, SULSEL – Terkait informasi adanya dugaan suap kepada oknum di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Propam Polda Sulsel jangan ‘Tutup Mata’.
Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel turun menyelidiki benar tidaknya ada dugaan suap oleh salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Iksan (IK) alias Icank kepada oknum anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar sebagaimana ramai di beritakan media.
“Agar tidak terus berpolemik, saya kira Propam Polda Sulsel sebaiknya turun menyelidiki kebenaran informasi yang beredar tersebut dan jangan ‘tutup mata’,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Farid mengungkapkan, jika nantinya dari hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel betul telah menemukan bukti terkait informasi dugaan suap yang dimaksud, jangan memberikan toleransi dan seret hingga ke sidang etik agar ada efek jera.
“Presiden Jokowi dan Kapolri sudah tegas menyatakan tak ada toleransi kepada oknum anggota yang nakal atau melanggar etik keras. Nah kalau betul nantinya terbukti ada menerima dugaan suap seperti dimaksud, maka itu pelanggaran etik keras dan harus dituntut juga secara pidana. Kita tunggu saja sikap Propam Polda Sulsel,” ucapnya.
Dijelaskan Farid, mengenai keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitas Sosial.
Dalam SEMA, lanjutnya, diatur bahwa semua pengguna atau pecandu narkotika berhak mendapatkan upaya rehab. Hanya saja, masih terdapat celah oknum berkongkalikong dalam menerapkan SEMA ini.
“Banyak kok pecandu atau pengguna biasa yang ditangkap tetap lanjut ke persidangan dan menjalani masa hukuman di Lapas bukan di rehab. Tapi terkadang pada kasus yang sama juga ada diberlakukan rehab dengan didukung rekomendasi assesmen,” terang Farid.
“Di sinilah celah para oknum itu bermain. Assesmen kerap diajukan bagi yang memiliki kemampuan bukan berdasarkan semata syarat memenuhi. Saya kira sudah waktunya Kapolri dan Kepala BNN segera membersihkan semua ruang-ruang tempat terjadinya celah oknum melakukan perbuatan korupsi. Termasuk ketat dalam proses awal pengajuan hingga pemberian assesmen,” sambungnya.
Terkhusus kasus inisial IK pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga dilepas karena menyetor atau menyuap oknum yang menangkapnya, sebut Farid, harus segera diselidiki mendalam. Apakah pelepasan IK oleh oknum tersebut sudah melalui prosedur yang benar atau tidak.
“Prosedur yang dimaksud itu yakni apakah sudah melalui proses penyelidikan hingga kemudian digelar perkarakan dan dinyatakan perbuatannya tidak ada sehingga dipulangkan. Bukannya dalam berita ada barang yang diamankan dari tangan IK?. Saya kira kita tunggu saja tindak lanjut dari Propam Polda Sulsel terkait kasus ini agar segera terang benderang tak ada polemik,” ujarnya.
Terkait pelepasan terduga pelaku narkoba Iksan (IK) alias Icank, pihak keluarga IK membantah soal suap oknum penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar sebanyak Rp50 juta sebagaimana disampaian Irma (IR) selaku kakak IK, Sabtu (8/7/2023).
Dugaan ada pelepasan salah satu pelaku yang dinyatakan usai suap oknum polisi juga dibantah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) akan melaporkan Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Pandu Hari Kusuma bersama anggotanya terkait dugaan terima suap sebanyak Rp50 juta dari seorang bandar sabu, Iksan alias Icank,” kata Humas PRMGI Muhammad Helmi kepada wartawan melalui via telfon, Sabtu (08/07/2023).
(SB12 Satyabakti.com – SULSEL)