SATYABAKTI, SUMUT – Maraknya pedagang angkringan di kawasan Kec. Medan Petisah dikabarkan banyak melakukan curi arus listrik baik digunakan untuk lampu penerangan, mesin penggilingan jenis barang jadi dan lainnya.
Aksi pencurian arus listrik yang dilakukan penjual makanan dan aneka minuman menggunakan gerobak dorong yang ada di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara ini, salah satunya ada di kawasan Pajak Petisah tak jauh dari Mako Polsek Medan Baru, Jl. Nibung Utama.
Menurut salah satu warga Medan, Erwin (54) mengatakan, tindakan pencurian arus listrik (ilegal) yang sangat berisiko tersebut meliputi baik dari segi keselamatan jiwa, sanksi hukum dan kerugian finansial.
“Justru dengan aksi pencurian arus listrik ini dapat menimbulkan korslet arus listrik, kebakaran dan kerugian pihak PT. PLN,” ungkapnya, Minggu (16/11/2025).
Terkait pencurian arus listrik, Erwin berharap, agar dilakukan penertiban dan penindakan oknum – oknum yang terlibat melakukan penyimpangan pencurian arus listrik itu.
“Seharusnya pihak PT. PLN dengan melibatkan Kepolisian dan pihak terkait lainnya agar turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tindakan pemutusan terhadap para pedagang angkringan yang terbukti mencuri arus listrik baik yang berlokasi di sekitar Jl. Nibung Raya, Jl. Gatot Subroto dan Pajak Petisah serta menindak oknum – oknum yang terlibat atas aksi pencurian arus listrik tersebut,” pintanya.
Amatan di lokasi terlihat pencurian arus listrik yang dilakukan salah satu pedagang angkringan di kawasan pajak petisah dengan cara mengambil arus listrik dari kabel tiang listrik dengan menggunakan kabel listrik berwarna putih dan mengikatkannya ke tiang telepon kemudian membuat stut listrik atau Miniature Circuit Breaker (MCB) dan stop kontak tiga lubang untuk digunakan pedagang angkringan nantinya.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)













