BALI  

Istri Oknum dokter Gigi TNI AD Tersangka UU ITE

SATYABAKTI, BALI – Anandira Puspita (34), istri oknum dokter gigi TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang – Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini berawal saat Andira Puspita mengunggah di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA (dokter gigi TNI AD) di Kodam/Udayana dengan lima wanita termasuk salah satunya yang diduga merupakan anak dari Perwira Menengah (Pamen) Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di suatu wilayah.

Kasus dugaan perselingkuhan ini mencuat pada Maret 2023 dan telah ditangani oleh Pomdam/Udayana sejak awal.

Dalam unggahan tersebut, Anandira yang juga sebagai dokter gigi umum menyingkapi modus dan perilaku suaminya bersama para wanita yang diduga sebagai selingkuhannya, bahkan menyebutkan bahwa perselingkuhan terjadi saat anak mereka sedang dirawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, karena Anandira memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun, dia ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan.

Anandira Puspita ditangkap di SPBU, Jl. Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4) lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

“Penangkapan tersangka AP terkait pelanggaran UU ITE karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Kombes Jansen.

Dalam perkembangan terkait, pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, yang melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut, juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga terlibat dengan suami Anandira dengan inisial BA.

BA adalah anak dari seorang pamen di Polri yang menduduki posisi strategis. Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat dan keluarga tersangka untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Mari kita mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” jelas Kombes Jansen.

(SB38 Satyabakti.com – BALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *