SULTRA  

LAKI Desak Mabes Polri Hentikan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Sultra

SATYABAKTI, SULTRA – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Tangjung Berliang, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Diduga aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP).

Kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap, kata Sekretaris umum DPD LAKI Sultra, Ismail, S. Ap yakni: lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ yang sudah lama melakukan kejahatan lingkungan di Tanjung Berlian Kec. Batu Putih, Kab. kolaka Utara.

Dimana kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan diduga menggunakan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN,” ucapnya, Jum,at (1/9/2023).

“Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi oknum Eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungutan liar (Pungli) alias kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ,” sebutnya.

Aktivitas pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR, lanjut Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini, sangat melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

“Maka dari itu atas nama lembaga kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrin untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilegal yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Ditambahkan Ismail, bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat ini ke Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung Berlian,” pungkasnya.

(SB19 Satyabakti.com – SULTRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *