SATYABAKTI, KALTENG – Panglima Pangalok Pajaji atau Agustinus Lucy diamankan Polres Kapuas BKO Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sesaat tiba di areal perkebunan milik PT Lifere Agro Kapuas (PT. LAK), Kec. Kapuas Barat, Kapuas.
Dari hasil rilis pers yang didapat awak media, Panglima Pangalok Pajaji diamankan tanpa perlawanan bersama sekitar 10 orang rekannya, sekira pukul 17.26 Wib, di depan Pabrik Kelapa Sawit PT. LAK, Desa Teluk Hiri, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, yang mana telah melakukan pemortalan di akses jalan masuk Pabrik PT. LAK.
Kegiatan penindakan tersebut atas dillakukannya tindakan berupa penguasaan serta menutupi akses jalan masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Blok P11 Q11 atau Blok P12 Q12 perusahaan PT. LAK dengan cara membentangkan pelapah sawit di akses jalan masuk Pabrik PT. LAK.
Adapun Kelompok Agustinus Lucy yang diamankan berjumlah 10 orang, merupakan warga masyarakat Desa Teluk Hiri dan warga masyarakat Sei Dusun, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Kalteng.
Mereka yang diamankan tadi sore oleh pihak Polres Kapuas yakni: MY (46) warga Desa Lamunti A1, A (43) warga Desa Teluk Hiri, A (22) warga Lamunti A1, A (31) warga Lamunti A1, P (71) warga Tambak Bajai, RU (43) warga Desa Teluk Hiri, D (42) warga Lamunti, L (63) warga Lamunti B1, Rubi warga Lamunti dan terakhir J (66) warga Sei Dusun, Kec. Kapua Barat.
Sarana yang digunakan oleh Kelompok Agustinus Lucy dan rekannya menggunakan satu (1) unit minibus Daihatsu Sigra dengan Nopol KH 1682 TT dan sepeda motor R2 dengan jumlah massa kurang lebih sekitar 15 orang.
Penindakan terhadap Agustinus Lucy dan rekannya berakhir sekitar pukul 17.50 Wib, selama kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kapuas, Personel Polres Kapuas Ditsamapta Polres Kapuas, dan Sat Brimob Polda Kalteng.
Dalam penindakan tersebut, kelompok Panglima Pajaji sebagian melarikan diri yakni: Sdr. Sandrie Cs sehingga yang bisa diamankan kurang lebih sekitar 10 orang, dalam penindakan tersebut Panglima Pajaji dan rekannya tidak melakukan perlawanan atau tindakan yang melawan hukum.
Perdie, Sandri dan Aldi yang berhasil melarikan diri pada saat penindakan di depan Pabrik Kelapa Sawit PT. LAK.
Pasca penangkapan Agustinus Lucy dan rekannya, personel Polres Kapuas dan BKO Ditsamapta Polda Kalteng melakukan pengamanan di area Perusahaan PT. LAK untuk standby di Area Perusahaan guna menghindari adanya pergerakan massa atau upaya intimidasi setelah dilakukan penindakan terhadap Panglima Pajaji, masyarakat Teluk Hiri dan Masyarakat Desa Sei Dusun.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Kabag Humas Polres Kapuas, AKP Soharto, melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ditayangkan.
(SB01 Satyabakti.com – KALTENG)