SATYABAKTI, KALBAR – Pelapor Edy Rahman meminta kepastian hukum terkait laporannya di Mako Polres Sintang jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Dijelaskan Edy Rahman, sebelumnya ia membuat laporan pada Kamis, 1 Mei 2023 ke Polres Sintang sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTP/114/VI/2023/Kalbar/Tes Sintang/SPKT.
Namun ironisnya sampai saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan proses hukum oleh Polres Sintang atas laporannya tersebut.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sintang, saya mempertanyakan dan meminta kepada APH Polres Sintang yang menangani pengaduan saya untuk dapat memberikan kepastian penegakan hukum, karena sampai saat ini tidak ada informasi tentang perkembangan proses hukum terhadap oknum yang saya adukan,” ungkap Edy Rahman kepada wartawan, Jumat, 15/9/2023).
Lanjutnya berkata, penegakan Hukum adalah perihal yang sangat diharapkan bagi para pengadu atau pelapor yang telah mengadukan atau melaporkan adanya perbuatan yang menimpa dirinya yang telah menimbulkan kerugian materil maupun moril.
“Saya harapkan kepada APH Polres Sintang, jangan hanya pengaduan dari orang-orang kaya saja yang cepat diproses hukum, pengaduan orang miskin seperti saya ini juga harus cepat diproses hukum,” ucap Edy.
Ditambahkan pelapor,”Saya berharap hukum diterapkan sama kepada semua, APH jangan pilih kasih, jangan memandang dan menganggap orang miskin hanya tumbal saja, orang kaya dibela dan selalu dianggap benar,” tutup Edy.
(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)