SATYABAKTI, SULTENG – Dalam catatan akhir Tahun 2024, sebanyak 57 personel di Sulawesi Tengah (Sulteng) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Puluhan anggota Polri itu dipecat diantaranya ada terlibat Narkoba, Penipuan dan Perselingkuhan.
“57 Personel yang di PTDH Tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Kasubbid Penmas juga mengungkapkan, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri
“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” terangnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personel, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya,” jelas AKBP Sugeng.
(SB28 Satyabakti.com – SULTENG)