SUMSEL  

Tiga Oknum Polisi Dinas di Polres Pali Diberi Sanksi PTDH

SATYABAKTI, SUMSEL – Sebanyak tiga oknum polisi yang berdinas di Mako Polres PALI diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiganya dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin membenarkan pemecatan terhadap tiga anak buahnya tersebut.

“Betul, untuk ketiga mantan personel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,” ucapnya, dikutip Kamis (27/4/2023).

Ketiga oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran berupa disersi hingga terlibat narkoba.

(Dari kiri yakni Mustakim, Andi Prayitno, dan Romadhona Iskandar)

Pemecatan ketiganya tertuang dalam salinan keputusan Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan nomor: Kep/123/III/2023.

Atas nama Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau pasal 13 PP nomor 2 tahun 2023 terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Kemudian dalam nomor salinan surat Kep/124/III/2023 atas nama Brigadir Mustakim jabatan BA Polres PALI, terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.

Kemudian dalam salinan keputusan Kapolda Sumsel nomor Kep/446/X/2022 tentang PTDH atas nama Brigadir Romadhona Iskandar dengan jabatan BA. Polres PALI melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

Saat ini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim karena melawan hukum sebagai anggota Polri terkait penyalahgunaan dan penggunaan narkoba.

Selain itu, AKBP Khairu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ketiga oknum tersebut masih mengatasnamakan Polri dalam kegiatan apapun.

Pasalnya, ketiga oknum tersebut resmi bukan lagi anggota Polres PALI serta tidak lagi berkaitan dengan kesatuan atau nama instansi Polri,” jelasnya.

(SB4-SUMSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *