SATYABAKTI, KALBAR – Keluarga korban menuntut keadilan atas kematian Sri Mulyani (SM) yang ditemukan terkubur di kawasan Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat (Kalbar).
Kematian korban kondisi hamil diduga dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) berinisial Y.
Menurut Ning Diana selaku kakak kandung korban Sri mengaku, yakin bahwa kerangka tersebut merupakan jasad adiknya karena ia dapat mengenali kawat gigi serta gelang yang terpasang di kerangka tersebut.
“Saya yakin itu adik saya, saya sudah lihat sendiri, behel dan gelang yang dikenakan itu punya adik saya, beserta kunci kamar penginapannya saat ia berada di sambas,” kata kakak korban saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (7 Juni 2023) malam.
Sebelumnya Sri pergi dari rumah tanpa pamit pada tanggal 16 Desember 2022 lalu, keluarga mengetahui Sri mendatangi mantan tunangannya Y yang merupakan anggota TNI yang bertugas di Sambas.
Ning melanjutkan, hingga 21 Januari 2023, Sri mengirimkan sebuah foto paspor, pada saat itu ia menyadari sebuah keanehan dan dia merasa curiga karena menurutnya foto tangan tersebut bukan lah tangan adiknya.
“Saat itu tidak ada kabar, sampai bulan Mei 2023 kemarin, saya sudah curiga yang ngirim foto paspor dan foto tangan tersebut itu adalah rekayasa mantan kekasih adik saya,” ucapnya.
Setelah berkomunikasi walaupun via WhatsApp, Ning memiliki firasat bahwa yang dia hubungi selama ini bukan sang adik melainkan orang lain.
“Saya merasa Y merekayasa chat ini dari awal, dari ketikan whatsappnya, tidak seperti ini bahasa adek saya. Sering sekali saya ingin telpon ia beralasan menolak, karena bosnya garang,” ucapnya.
Ning mengungkapkan, bahwasanya Y sering sekali kepergok selingkuh bersama wanita lainnya hingga menginap.
“Waktu itu Sri mengatakan bahwa Y suka buka kamar hingga tidur dengan wanita lain sampai hamil dan aborsi,” paparnya.
Terkait kematian sang adik, keluarga korban meminta Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura agar kasus ini terbuka dan transparan kepada keluarga.
“Jangan ada yang ditutupi termasuk sidang dilakukan terbuka dan kami harapkan pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pinta kakak korban.
Sementara itu, Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram mengatakan, bagi anggota yang melakukan tindak pidana tetap di hukum tegas.
“TNI akan mendidik tegas, sanksi hukuman yang maksimal jika Y terbukti membunuh SM,” kata Kolonel Ade Rizal.
(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)