Bripka JD Ditetapkan Tersangka Kasus Aniaya Wanita Lansia

SATYABAKTI, KALSEL – Bripka JD, oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Banjarmasin Timur ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap MW (63), wanita lansia yang diketahui Asisten Rumah Tangga (ART) nya, Senin (1/5/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Pelaku menganiaya dahi korban dengan menggilas ke tanah di rumahnya di Km 14, Kec. Gambut, Kab. Banjar dan peristiwa ini viral di sosial media.

Diduga peristiwa itu terjadi karena pelaku marah besar sebab gembok pagar yang tinggi di rumahnya tidak dikunci atau tutup rapat. Korban diludahi dan saat mencoba menjawab malah ditarik kerudungnya ke luar rumah hingga wajahnya digesekkan ke tanah.

Akibatnya dahi korban luka dan ke esokan harinya (Selasa) dilaporkan ke Mako Polsek Gambut. Pelaku pun langsung dijemput hingga dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sendiri bekerja hanya setengah hari atau tidak menginap di rumah pelaku. Tugas MW hanya memasak, mencuci dan bersih-bersih.  Namun hanya gegara pagar tidak digembok penganiayaan itu terjadi.

“Ibu saya tiap hari bolak-balik ke rumah itu karena dekat dengan rumah kami,” kata Kusumawati selaku anak korban.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Martosumito melalui medsos Mitra TNI/Polri menyatakan,  pihaknya langsung mengambil tindakan yakni,  menonjobkan oknum tersebut dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gambut.

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” katanya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).

(SB2 Satyabakti.com – KALSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *