KALBAR  

Kasus Lakalantas SP3, Orang Tua Alm Doddy Nilai Janggal

SATYABAKTI, KALBAR – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) mengakibatkan Doddy Alfaro meninggal dunia dan ditetapkan tersangka bersama rekannya, Ardiansyah diakhiri surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Jerry selaku orang tua almarhum menilai ada kejanggalan.

Dalam peristiwa lakalantas antara pengendara sepeda motor dan pengendara mobil Avanza itu terjadi di lintas Jalan Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang, Kalbar pada 4 November 2023 lalu, satu dari dua orang posisi berboncengan menggunakan sepeda motor bebek harus kehilangan nyawa bernama Doddy Alfaro (11) yang dibonceng sementara temannya Ardiansyah (17) sebagai joki ditetapkan sebagai tersangka.

Orang tua Alm. Doddy, Jerry menilai ada kejanggalan dalam proses penanganannya di Sat Lantas Polres Bengkayang. Atas hal itu, Jerry akan melaporkan oknum personel yang menangani perkara tersebut ke pihak terkait yang lebih tinggi di kepolisian.

“Aneh korban tabrakan hingga meninggal dunia jadi tersangka (Anaknya Alm. Doddy), driver mobil Avanza yang menabrak masih bebas berkeliaran,” kata Jerry kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dalam hal ini, Jerry meminta keadilan dalam proses hukumnya, sebab menurutnya, tiba- tiba keluar SP3 dari kepolisian Polres Bengkayang atas kasus kecelakaan yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

“Bagi saya benar atau salah harus di buktikan di pengadilan. Penabrak yang menggunakan kendaraan mobil masih bebas berkeliaran. Ini yang membuat saya tidak puas,“ ucapnya.

Diceritakan Jeri, awalnya anaknya Doddy dan temannya, Ardiansyah lagi bermain di salah satu taman di Kab. Bengkayang setelah itu akan melanjutkan perjalanan pulang.

“Setelah mereka saya telpon untuk pulang, dapatlah kabar bahwa Doddy dan Ardiansyah kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan mobil Avanza,” terangnya.

Lanjut orang tua Doddy, setelah itu abang Doddy memberitahu bahwa Doddy di bawa ke rumah sakit.

“Saya sampai ke rumah sakit, saya diberitahu bahwa anak saya meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah dua bulan kemudian anaknya Doddy meninggal dunia, Jery selaku orang tua dipanggil pihak Sat Lantas Polres Bengkayang diberikan surat SP3.

“Saya heran, pemilik mobil hingga saat ini belum pernah ditemukan dan bukan jadi tersangka, yang jadi tersangka malah anak saya yang meninggal dan temannya,” keluh orang tua Alm. Doddy.

Jerry menambahkan, hingga saat ini dari Sat Lantas Polres Bengkayang tidak ada memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan.

Atas hal itu, ia meminta, aparat penegak hukum dapat memberikan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Hasil surat SP3 Polres Bengkayang tembusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang bahwa terhitung 5 April 2024 penyidikan dugaan tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang di maksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa tersangka atas nama Ardiansyah Bin Nanta dihentikan dengan alasan tersangka meninggal dunia,” jelas Jery selaku orang tua Alm. Doddy membacakan isi SP3.

Sementara itu, pihak Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad saat ditemui di ruangannya merespon tentang ketidakpuasan orang tua Alm. Doddy diberikan SP3.

“Kami terima baru kemarin, pada intinya pemberitahuan penghentian penyidikan. Penyidik polres menyampaikan ke kejaksaan bahwa disana telah dilakukan kegiatan penyidikan dan ada surat penghentian penyidikan. Kalau kita bicara KUHP terutama di pasal 109 ayat 2 KUHP disitu disebutkan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti atau bukan karena tindak pidana,” terang Arifin.

Ia juga menjelaskan bahwa SP3 tersebut terlampir bersaman SPDP sehingga kejaksaan belum pernah menerbitkan P16 penunjukan jaksa penuntut umum.

“Belum ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani ini, sehingga untuk bicara koordinasi juga mungkin tidak ada, karena jaksa yang ditunjuk itu belum ada,” tutup Arifin.

(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *