KALBAR  

Gudang Penampungan CPO Ilegal Ada di Kalbar

SATYABAKTI, KALBAR –  Salah satu gudang penampungan CPO ilegal ada terletak di Sedau, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Disebut-sebut pengurus Gudang CPO ilegal itu berinisial HR sedangkan pemilik berinisial D serta diduga ada keterlibatan Oknum TNI AD.

“Gudang CPO tersebut, melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari para oknum sopir mobil tangki yang nakal,” ucap warga sekitar kepada awak media belum lama ini.

Menirutmya, kegiatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.

“Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Kepolisian Resort Kota/Polresta Singkawang, dan pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki nakal pengangkut CPO. Yang berani kencing CPO di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tersebut,” kata warga.

Pantauan awak media di lokasi tempat penampungan CPO ilegal tepatnya di pinggir jalan raya Sedau itu, terlihat sebuah gudang yang sepertinya tidak ada aktivitas dengan pintu gudang yang dibuka lebar.

Terlihat idalam area gudang CPO Ilegal tersebut, deretan baby tank dan drigen yang tersusun.

Menurut Juniardi warga Kota Singkawang.”Praktik penampungan minyak CPO yang diduga tanpa menampilkan plang perusahaan tersebut, diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara. Gudang itu sudah lama beroperasi, namun hingga saat kini tidak tersentuh hukum pemilik gudang CPO Ilegal tersebut,” ucapnya.

Juniardi berharap dan meminta agar pihak jajaran kepolisian Polresta Singkawang, bersama Jajaran Kepolisian Polda Kalbar, dapat memberantas para mafia penampung CPO ilegal di Sedau wilayah hukum Polresta Singkawang, Polda Kalbar,” pintanya.

Sementara itu, Yayat Darmawi, SE., SH., MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK menjelaskan dalam Legal Opini terkait dengan adanya Gudang CPO illegal yang berada di kota Singkawang jelas berpotensi Pidana bagi pelakunya, kata yayat.

Adapun perbuatan melawan hukum bagi para penadah yang dengan sengaja atau sudah mengetahui bahwa barang yang ditadah adalah didapat dari hasil pencurian atau kejahatan maka perbuatannya sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sudah memiliki unsur kejahatan secara sengaja, mestinya Aparat Penegak Hukum mesti cepat dalam melakukan proses penangkapan bukannya malah menjadi backing para pelakunya,” ungkap Yayat.

(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *