SUMUT  

PN Lubuk Pakam Sidangkan Terdakwa Edy Suranta 

SATYABAKTI, SUMUT – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A  Lubuk Pakam, Deliserdang menyidangkan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api (senpi).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH., MH dan Hasraruddin Anwar SH., MH, Selasa (16/4/2024).

Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Penuntuk umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.

Dalam persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama  satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 April 2024 mendatang.

Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.

Diketahui sebelumnya Edy Suranta Gurusinga alias Gondol yang juga mantan polisi di Mapolrestabes Medan sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kec. Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023, dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Edy Suranta yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Edy Suranta.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, seolah Penyidik menetapkan tersangka terhadap Edy Suranta terkesan dipaksakan hingga perkara ini sampai ke meja hijau.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *