SATYABAKTI, KALBAR – Sejumlah warga yang terkonfirmasi mengutarakan kekecewaan atas penindakan hukum yang menurut mereka terkesan tebang pilih.
Pasalnya, kata warga, yang menjadi korban penindakan adalah para pekerja yang hanya bekerja mencari sesuap nasi saja sedangkan para pelaku utama (Pemilik modal) bebas berkeliaran tak tersentuh hukum.
”Dimana letak keadilannya, setiap penindakan yang ditangkap adalah orang-orang kecil yang sebagai pekerja yang hanya mencari sesuap nasi, kerja hari ini untuk makan besok, sedangkan mereka para bos besar pemodal santai saja tak tersentuh hukum,” ungkap warga Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Wartawan, Kamis (14/03/2024).
Sebelumnya sekelompok pemuda dari salah satu Ormas diduga terlibat penjarahan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terletak di Rengas Tujuh, Dusun Mambok, Desa Segar Wangi, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang, Kalbar pada Rabu (13/03) sore.
Puluhan Pemuda mendatangi lokasi tersebut menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang diketuai oleh AS dari organisasi Persatuan Orang Melayu (POM).
Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa lebih kurang 200 karung batu hasil dari tambang di angkut oleh para pemuda tanpa izin pemilik nya.
Aksi penjarahan tersebut dilakukan mereka karena lambannya penanganan kasus yang terjadi di lokasi PETI hingga memicu kemarahan warga dan terjadi aksi penjarahan.
Hal ini sempat tersebar di media sosial yang terekam dalam video kamera lokal bahkan salah satu pemuda terlihat membawa senjata tajam sambil mengeluarkan nada ancaman sembari mencari kepala rombong pekerja tambang.
“Anjing kitak (kalian) ini, kami serang yee kitak (kalian) kami masa di sini,” kata AS selaku ketua POM Desa Segar Wangi.
Disinyalir hasil tambang yang dibawa kelompok pemuda adalah milik inisial BAS selaku Kades Desa Segar Wangi.
Sementara itu, Ketua POM Kabupaten Ketapang, Heri Susanto dimintai tanggapan adanya perilaku oknum yang membawa nama organisasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah untuk mengarahkan atau mengintruksikan anggota untuk melakukan hal yang menyalahi aturan ataupun yang melanggar hukum.
“Saya tidak pernah mengarahkan atau mengintruksikan anggota untuk berbuat menyalah atau melanggar hukum,” ucap Heri dihubungi awak media via WhatsApp, Jumat (15/03) siang.
Menurutnya, POM organisasi yang menjaga marwah dan martabat, jika ada prilaku oknum yang ternyata didapati melanggar aturan yang berlaku, baik aturan organisasi maupun aturan hukum, maka itu adalah tanggungjawab pelaku.
”Karena itu hanya perbuatan oknum bukan mewakili POM, jika memang terbukti bersalah ya tetap harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku bang, karena itu juga dapat mencoreng nama POM,” jelas Heri.
Seperti diketahui belum lama ini di lokasi PETI tersebut menjadi target operasi dari satuan Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang mana ada 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, sedangkan pemilik barang masih dalam pencarian. Hal itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kalbar.
“Ya, benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silahkan diikuti perkembangannya,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp Sabtu (09/03) pagi.
Kombes Petit juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar,” katanya.
(SB6 Satyabakti.com – KALBAR)