Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditetapkan Tersangka oleh KPK

SATYABAKTI, JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

KPK menetapkan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu setelah melalui analisis terhadap barang bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.

“Iya, KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri lanjut mengatakan, bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah bupati Kabupaten Sidoarjo, periode 2021 sampai dengan sekarang.

“Benar, yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ucapnya.

Sambung Kabag Pemberitaan KPK ini, dari hasil pemeriksaan sementara, Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” terangnya.

Melalui temuan itu, tambah Ali Fikri, penyidik kemudian menggelar perkara dan disepakati ada pihak yang turut mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena menikmati aliran sejumlah uang,” jelasnya.

Diketahui, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (16/2) terkait temuan awal KPK, pada kasus potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1). Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati dan 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi tersebut.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *