Sejumlah Klinik Kecantikan Edarkan Produk Tak Sesuai Ketentuan

SATYABAKTI, JAKARTA – Sejumlah klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan, hal itu dipastikan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu.

“Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui awak media di kantor BPOM RI, Jakarta belum lama ini.

Kashuri lanjut mengatakan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak selama lima (5) hari, yaitu pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024, dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan,” ucapnya.

Masih dijelaskan Kashuri, dari hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang, meliputi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

“Diketahui ada lima wilayah dengan pelanggaran peredaran produk kosmetik mengandung bahan yang dilarang dalam jumlah besar, yakni:

1. Balai Besar POM di Pekanbaru: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.

2. Balai Besar POM di Surabaya: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.

3. Loka POM di Kabupaten Bungo: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.

4  Balai POM Tarakan: Didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar

5. Balai Besar POM di Samarinda: didominasi oleh temuan kosmetik tanpa izin edar,” ungkapnya.

Dari temuan tersebut, sambung Kashuri, pihaknya akan menindaklanjuti dengan perintah penarikan dan pemusnahan produk dan memberi sanksi administratif berupa peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.

“Dengan catatan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan tersebut sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp.2,8 miliar,” terangnya.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *