78 Pegawai KPK Dikenakan Sanksi Berat Kasus Pungli Rutan

SATYABAKTI, JAKARTA – Sebanyak 78 orang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenakan sanksi berat terlibat kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan).

Puluhan pegawai KPK itu dihukum meminta maaf secara langsung dan terbuka sebagaimana berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sanksi eksekusi tersebut dilakukan di Gedung Juang KPK pada Senin (26/2/2024)). Para pegawai KPK dihadirkan memakai kemeja putih dan celana hitam.

Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. Disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.

KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya dalam sambutannya.

Ia berharap kejadian ini akan menjadi pelajaran. Cahya mengingatkan agar Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.

Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.

Dewas KPK dalam putusannya menyatakan 90 pegawai itu terbukti melanggar etik terkait pungli rutan. 78 pegawai dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.

Permintaan maaf itu dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan permintaan maaf yang diikuti oleh puluhan terperiksa.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *