KPK Akan Proses Hukum Bupati Sidoarjo Terkait Dana Insentif

SATYABAKTI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses secara hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Bupati Muhdlor diketahui memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparat Sipil Negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (ASN BPPD) Sidoarjo.

“Tapi kami ingin sampaikan. Kami yakin, kami akan tindaklanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia (Muhdlor) juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (5/4/2024).

Oleh karenanya, lanjut Ali Fikri, KPK memastikan akan meminta pertanggungjawaban Muhdlor sebagai bupati dalam perkara korupsi tersebut. Apalagi, sebutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Saya ingin sampaikan itu. Dia adalah bupatinya, adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan segera nanti kami sampaikan perkembangannya,” ucap Plt Jubir KPK.

Sementara itu, aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam tangani pejabat pelawan hukum di Jawa Timur.

“Kami menyakini tidak lama lagi Ahmad Muhdlor Ali akan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK dan dilakukan penahanan di Rutan KPK. Karena pejabat sebelumnya Siska Wati Kasubag Umum BPPD Sidoarjo dan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN,” ucap Moh Hosen.

Tak hanya itu, lanjut Hosen, dirinya juga meminta KPK untuk segera memproses hukum bupati Lamongan Yuhronur Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang telah merugikan negara sebesar Rp.151 Miliar.

“Proses hukum bupati Lamongan ini, agar KPK tidak ditengarai tebang pilih dalam menindak tegas kasus tindak pidana korupsi. Setelah marwah KPK sempat goyang karena ulah mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Jumat (16/2), penyidik KPK telah memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. KPK mendalami adanya dugaan pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

Uang pemotongan itu diduga untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. “Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir,” kata Ali, Senin (19/2).

“Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD. Dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati.”

Bupati Bantah Terima Aliran Dana Pemotongan Insentif ASN 

Saat dikonfirmasi awak media kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

“Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” kata Ahmad Muhdlor Ali.

Sebagai Bupati, Muhdlor dalam kasus ini diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyatakan, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini berawal usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan,  berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp.2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp.69,9 juta.

KPK dalam perkara ini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Siska Wati. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *