Kasus Investasi Bodong Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Sita Rp 1,5 T

SATYABAKTI, JAKARTA – Dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyelidikan. Total aset yang telah disita mencapai Rp.1,5 triliun (Rp.1,5 T), yang berasal dari sekitar 6.000 korban.

Dijelaskan Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, bahwa aset hasil penipuan ini berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang hingga Bali. Tersangka utama dalam kasus ini adalah pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.

“Aset yang sudah kami sita tersebar di Bali, Kalimantan, dan Tangerang, dengan total sekitar Rp 1,5 triliun yang berasal dari sekitar 6.000 korban,” kata Kompol Karta setelah melakukan penyitaan di Alam Sutera, Tangerang Selatan, pada Senin (30/12/2024).

Bareskrim Polri juga baru saja menyita sebuah rumah senilai Rp.15 miliar di Alam Sutera. Rumah tersebut atas nama Theresia Lauren, istri Andreas, yang juga termasuk dalam daftar tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menyita dua mobil mewah, yaitu BMW X5 hitam dan Porsche, yang ditemukan di lokasi yang sama.

“Pada penggeledahan pertama, kami menemukan mobil Porsche dan BMW di lokasi tersebut, yang langsung kami sita,” sambung perwira melati satu ini.

Lanjutnya, di Bali, Bareskrim juga menyita tujuh aset berupa tanah, hotel, dan vila yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari investasi bodong robot trading NET89. Aset tersebut dikelola oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Kami menyita sejumlah aset di Bali,” ungkap Kompol Karta setelah memasang tanda sita di sebuah gedung mangkrak di Jl. Kapten Tantular, Denpasar, Bali.

Di Denpasar, polisi menyita dua aset, yaitu Renon Tower yang terletak di Jl. Kapten Tantular dan bangunan serta tanah di Jl. Hayam Wuruk. Lima aset lainnya berada di Kabupaten Badung, antara lain Abisha89 Hotel, Abisha89 Resort, dan Abisha89 Sport Club.

Dua vila yang disita adalah Alila unit C7 dan C8 yang terletak di Jl. Belimbing Sari, Pecatu, Badung. Nilai total tujuh aset yang disita berkisar antara Rp.9 miliar hingga Rp.75 miliar.

Secara keseluruhan, nilai aset hotel dan vila yang disita diperkirakan mencapai Rp.200 miliar. Polisi kini menunggu keputusan pengadilan terkait kasus ini,” jelas Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri.

Untuk diketahui kasus investasi bodong robot trading NET89 pertama kali mencuat pada 2023. Saat itu, polisi telah menyita tujuh aset milik SMI, namun tersangka berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Polisi kembali melanjutkan penyelidikan dan berhasil menyita ulang aset hasil kejahatan yang dilakukan oleh Andreas Andreyanto dan sembilan tersangka lainnya.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tulis seorang netizen.

“Sangat mengecewakan, mereka harus dihukum berat atas perbuatan mereka yang merugikan ribuan orang,” kata netizen lainnya.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *