Mantan Kadisbud Jakarta dan Plt Kabid Pemanfaatan Ditahan Kejati 

SATYABAKTI, JAKARTA – Mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana (MFM) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jakarta, Senin (6/1/2025).

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpanan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan APBD.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Sebelumnya Kejati DKI juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sama yaitu direktur event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi.

Adapun konstruksi perkaranya, Iwan, Fairza, dan Gatot sepakat menggunakan Tim EO milik Gatot untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Fairza dan Gatot menggunakan sanggar-sanggar fiktif demi mencairkan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Dana yang masuk kemudian ditampung ke rekening pribadi untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Terhadap ketiganya dijerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda Jakarta 5/2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiganya juga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *