SATYABAKTI, JATIM – Korps PMII Putri (KOPRI) Sampang menggelar aksi demonstrasi di Mako Polres Sampang atas maraknya kasus yang terjadi di bumi bahari, Kab. Sampang, Jum’at, (29/12/2023).
Dengan adanya kasus-kasus yang terjadi menjadi catatan penting bagi KOPRI dan masyarakat khususnya perempuan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kasus yang kian meningkat.
Pada 26 Desember 2023, Polres Sampang mendapatkan penghargaan sigap menyelesaikan kasus pedofilia di Kab. Sampang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia,
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap KOPRI yang fokus gerakannya terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, mengingat kasus yang terjadi banyak yang tak tertangani.
Hal ini mendorong semangat juang KOPRI untuk melaksanakan aksi turun jalan guna menyuarakan aspirasi dan keresahan masyarakat atas maraknya kasus. Massa aksi bergerak dari pos polisi barisan menuju Polres Sampang, dengan melakukan orasi edukasi kekerasan seksual dan catatan kasus yang mangkrak kepada masyarakat sampang.
Ketua KOPRI cabang sampang, Wasilah menyampaikan kekecewaan yang mendalam karena tidak ditemui langsung oleh Kapolres Sampang dan hanya diwakilkan oleh Wakapolres.
“KOPRI PMII Sampang sudah sangat beri’tikad baik untuk bersinergi dengan Polres dalam penyelesaian kasus yang terjadi, namun sangat mengecewakan bapak Kapolres Sampang tidak bersedia menemui kami secara langsung dan malah diwakilkan,” ucapnya.
Selain itu KOPRI menganggap bahwa penghargaan yang diterima Polres Sampang berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, mengingat selama bertahun-tahun bahkan sampai dipenghujung tahun 2023 banyak tumpukan kasus yang tidak terselesaikan.
“Selama bertahun-tahun ada ratusan kasus yang mangkrak, salah satunya yang masih terkawal oleh KOPRI Sampang dan belum terselesaikan sejak tahun 2020 silam sampai sekarang, dan belum lama ini Polres mendapatkan penghargaan sigap tangani kasus pedofilia. Padahal sudah tidak asing bahwa banyak korban kekerasan yang dialami anak di bawah umur yang masih belum tertangani. Tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Artinya penghargaan yang diterima berbanding terbalik dengan realita yang ada,” beber Wasilah.
KOPRI PMII Sampang berharap Polres Sampang segera menangkap sisa pelaku yang masih berstatus sebagai DPO secepatnya, jangan dibiarkan berlarut-larut apalagi berusaha di lupakan, sebab terlambat memberikan keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan (justice delayed is justice denied).
“Jika hal ini tidak diindahkan maka KOPRI akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih banyak dan akan membawa perkara ini ke Polda Jatim,” tegasnya.
(SB7 Satyabakti.com – JATIM)