SATYABAKTI, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024. Ia khawatir jika temuan PPATK merupakan tindak pencucian uang.
“Itu harus diperiksa dulu, harus diperiksa dulu. Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang, itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa,” kata Mahfud Md di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan Mahfud, pelaporan temuan ini sudah menjadi tugas dari PPATK sesuai dengan amanah undang-undang. Ia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan penegak hukum sesuai dengan pelaporan.
“PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya dari mana, tanggal berapa, jam berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK karena saya Ketua Satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu,” ucapnya.
“Sehingga itu harus diperiksa oleh Kejaksaan. Kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Dan itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” jelas Menko Polhukam.
Sebelumnya Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.
“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita,” ungkap Ivan setelah menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ivan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.
“Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” terangnya.
Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, menurut Ivan, masa kampanye sudah dimulai dan semestinya ada pemasukan di RKDK.
“Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” ucapnya.
Transaksi di Rekening Bendahara Parpol Capai Ratusan Miliar Rupiah
Bunyi surat PPATK yang dikirim ke KPU pun terungkap. Dalam surat yang dikirim PPATK, terungkap perihal transaksi di rekening bendahara parpol yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Sabtu (16/12).
Sambungnya, transaksi itu disebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Hal ini, sebut Idham, tentunya merusak demokrasi.
“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)