SATYABAKTI, JABAR – Laporan kasus dugaan Asusila yang telah dilaporkan di Mako Polres Majalengka jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka.
H.T warga Kec. Dawuan, Kab. Majalengka, Jabar selaku orang tua korban dugaan tindak asusila kekerasan seksual anak dibawah umur berharap penyidik unit PPA Polres Majalengka agar segera ada hasil yang signifikan atas kasus bejat yang menimpa anak perempuannya.
Dirinya pun berharap agar segera ada pengembangan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila kekerasan seksual yang menimpa anak kesayangannya itu.
Dengan berbekal alat bukti dan saksi, H.T sendiri mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tindak asusila yang menimpa anaknya yang masih berusia empat (4) tahun ke Polres Majalengka, kini pelaporan tersebut tengah ditangani unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Majalengka. Namun menurut H.T hingga sejauh ini belum ada hasil signifikan yang mengarah pada penetapan tersangka.
Diceritakan H.T, kejadian bermula saat beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan Juni 2023, anaknya menangis sambil menjerit mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya, setelah diperiksa ia kaget melihat alat vital anaknya luka bengkak dan terlihat seperti ada robekan namun saat itu ia berinisiatif tak terlalu mempedulikannya, akan tetapi selang dua minggu kemudian kondisi anaknya kian buruk selain rasa sakit yang dirasakan anaknya tak bisa berjalan ditambah mengalami sakit demam tinggi.
Melihat hal seperti itu, HT beserta istrinya membawa anaknya untuk diperiksa di salah satu Bidan Desa, alangkah kagetnya ia serta istrinya setelah tau dari hasil pemeriksaan sang Bidan yang menyatakan alat vital anaknya mengalami luka parah.
Bidan Desa pun menyarankan agar besoknya ia memeriksakan anaknya di salah satu Puskesmas untuk mengetahui lebih lanjut kondisi anaknya. Tak jauh beda dengan hasil pemeriksaan sang Bidan Desa, Dokter Puskesmas pun menyatakan hal serupa, Dokter Puskesmas menyarankan H.T agar memeriksakan anaknya ke RSUD,” terang Ayah korban saat ditemui di kediamannya.
Dikonfirmasi pada Minggu (17/9/2023) siang melalui pesan singkat WA, unit PPA Polres Majalengka melalui salah seorang penyidiknya menyebutkan, jika proses hukum atas pelaporan perkara yang dilayangkan H.T tengah dalam penyelidikan.
Pihaknya meminta pelapor untuk sabar menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan.
”Jadi seperti ini yah pak, kasusnya masih ber progres dan untuk perkembangan kasusnya akan kami kirimkan surat sp2hp kepada pihak pelapor,“ ucap penyidik.
Kini H.T selaku orang tua korban dugaan tindak kekerasan seksual berharap adanya keadilan atas anaknya, meskipun sepenuhnya ia menyerahkan kasusnya pada pihak berwajib bedasar hukum asas praduga tak bersalah namun ia pun sangat berharap agar pihak Kepolisian bisa segera dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.
”Perasaan saya sebagai ayah dan istri saya sebagai ibunya sangat terpukul sekali dengan musibah yang menimpa anak kami, coba bayangkan bagaimana jika orang lain ada di posisi seperti kami. Kami berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan dan selaku warga negara Indonesia kami meminta keadilan pada pemimpin kami Pak Kades, Pak Camat, Pak Bupati, Pak Kapolres dan juga lembaga perlindungan anak agar bisa memberikan pendampingan pada anak kami,” harapnya.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mengaku geram sekaligus prihatin atas kejadian yang menimpa anak HT.
”Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut akan jadi preseden buruk bagi Desa kami pak dan bukan hal yang mustahil jika masyarakat bakal mendesak pihak Pemdes untuk tak tinggal diam berpangku tangan atas kejadian ini, ya minimal memberikan penjelasan agar tak ada gejolak di masyarakat,” kata seorang warga.
(SB13 Satyabakti.com – JABAR)