JATIM  

Diduga Tak Miliki Izin, APH Diminta Tindak Pertambangan di Majalengka

SATYABAKTI, JABAR – Diduga tak miliki izin, aparat penegak hukum (APH) dminta untuk menindak tegas aktivitas pertambangan  yang ada di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Demikian harapan warga saat disambangi awak media, Selasa (12/9/2023).

Kegiatan tambang yang kini sedang beroperasi di daerah Kabupaten Majalengka, kata warga, terasa hal ini sudah menjadi sebuah tradisi, dimana pengusaha tambang berpacu memanfaatkan moment dimusim kemarau untuk menjalankan usaha pertambangannya demi meraih keuntungan pribadi.

“Hal itu tanpa dipikirkan dampak musibah kerusakan alam yang akan membahayakan orang banyak dari usaha yang ia geluti dibidang pertambangan,” ungkap warga.

Selain diduga tidak memikirkan dampak musibah kerusakan alam, lanjut warga, kegiatan pertambangan batu yang sedang beroperasi di wilayah aliran sungai cikeruh Kecamatan Sukahaji diduga tidak disertai legalitas atau perijinan secara aturan pada umumnya.

Bahkan praktik kegiatan tambang itu mengambil batu dari sungai cikeruh, diduga dari pengusaha hanya membayar kepada bumdes desa Sukahaji perbulan hanya 100 ribu rupiah,” beber warga.

Padahal sesuai dengan amanat perundang- undangan yang tertulis menjelaskan bahwa.

“Untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Namun sayangnya bunyi pasal -pasal yang sebagai mana dimaksud, yang tertuang didalam aturan undang- undang yang sudah ditetapkan oleh negara. Diduga tidak dihiraukan oleh para pengusaha tambang kandungan tanah, batu, maupun pasir yang ada di kabupaten majalengka ini,” terang warga.

Sementara itu, pengusaha yang berdomisili di Blok Ciwaru, Desa Cibentar yang konon merangkap sebagai kepala dusun (Kadus) Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi saat dikonfirmasi awak media melalui pekerja yang sedang stanbay di lokasi kegiatan mengatakan.

“Iya betul galian ini milik Kadus Ande, dan memang masih beroperasi. Tapi hari ini karena sedikit mengalami trable pada alat berat excavator, untuk sementara waktu kandungan yang kita muat memakai tenaga manual. Silahkan bapak langsung saja datang ke kantor dengan pak kadus ande sebagai pemilik, kebetulan alamat kantornya masih di daerah kecamatan sukahaji,” ungkapnya.

Untuk penelusuran lebih lanjut, sesuai dengan apa yang diarahkan oleh pekerja dari pengusaha kadus ande, awak media  melakukan konfirmasi kepada Kadus Ande melalui sambungan pesan aplikasi watshapp. Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun dari Kadus Ande sebagai pemilik usaha pertambangan tersebut, Selasa (12/9).

(SB13 Satyabakti.com – JABAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *