Pelaku Cabul Siswi SMP Belum Ditangkap Sudah 4 Bulan

SATYABAKTI, JAKARTA – Pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial B (15) belum juga ditangkap Polres Metro Jakarta Timur sudah berjalan empat (4) bulan. Diduga pelaku inisial GN (40) diketahui ayah tiri korban sendiri.

Kasus pencabulan pelajar menengah pertama ini sudah dilaporkan sebelumnya oleh orang tua korban inisial AA (45) ke Mako Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ tanggal 16 Mei 2023 Lalu.

Hal tersebut pun disesalkan oleh pelapor dan kuasa hukumnya. Menurut Muhammad Ari, SH selaku penasehat hukum korban B, alasan pihak kepolisian belum menangkap pelaku GN karena masih proses penyelidikan.

“Alasannya selalu masih dalam tahap penyelidikan. Padahal anak sudah bercerita apa adanya dan sudah di BAP. Visum juga sudah. Menurut saya, 4 bulan (prosesnya) sudah kelewat lama,” kata Muhammad Ari, SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/09/2023).

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat bulan ramadhan.

“Apalagi pelaku melakukan aksi bejat tersebut saat anak puasa ramadhan. Itu yang buat saya geram juga,” ucap Penasehat Hukum korban.

Lanjutnya menjelaskan, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah anak korban di bulan puasa ramadhan kemarin menelpon AA selaku ayah kandungnya minta tolong dijemput sambil menangis dan tidak mau lagi tinggal sama ibu kandungnya dan ayah tiri nya.

Kemudian oleh ayah kandungnya dijemput, sesampainya di rumah, si korban ini bercerita sama ibu kandungnya bahwa dia dicabuli ayah tirinya pada saat dalam berposisi berpuasa. Lantas ibu kandungnya kaget.

“Terus si anak bercerita kalau pencabulan itu dilakukan dari SD. Kemudian ibu kandungnya bercerita dengan ayah kandungnya, marah dan meminta saya untuk melakukan pendampingan. Kita bikin LP ke Polres Metro Jakarta Timur,” terang Muhammad Ari.

Sementara usia korban saat ini telah berusia 15 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 12 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak anak berusia 12 tahun. Jumlahnya anak korban tidak ingat lagi,” tutup Kuasa Hukum pelapor.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *