Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan Terkait Kasus Sengketa Lahan

SATYABAKTI, JAKARTA – Ahli Waris Pungin Bin Durachman minta keadilan terkait laporannya kasus sengketa lahan yang dianggap daluarsa.

Kasus ini berawal saat sengketa lahan yang di klaim oleh Sutidjan Arifin, SHM Nomor 06573 dengan luas 984 M2 dan Sutjipto Arifin, SHM Nomor 40574 dengan luas 986 M2, penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai riwayat tanah / Warkah dari Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Terbitnya sertifikat atas nama tersebut diatas (Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin) dan ingin menguasai fisiknya, ahli waris Pungin Bin Durachman sempat dilaporkan ke pihak hukum, sementara ahli waris sendiri tidak tahu mengenai tanah yang didudukinya tersebut diklaim dan sudah bersertifikat.

Berawal dari situ, ahli waris kemudian membuat laporan balik karena merasa tidak pernah menjual tanah, tiba-tiba diklaim dengan terbit sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin tersebut.

Temuan kami dilapangan berdasarkan aduan dari beberapa Ahli Waris, H Achmad Sanusi menyampaikan, “sejak tahun 1965, orang tua saya Pungin Bin Durachman memiliki tanah seluas kurang lebih 10.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

M. Yusuf, salah satu menantu Pungin Bin Durachman mengatakan,”Ya dulu sempat ada orang yang mengklaim dan mengusir saya untuk mengosongkan tanah ini, ini tanah keluarga Pungin kenapa mengusir saya, kami tidak pernah menjual tanah ini, Girik aslinya ada di kami,” ucapnya, Rabu (30/08/2023).

Anda memiliki sertifikat beli dari siapa, mana Warkahnya, tanya M.Yusuf saat itu, namun mereka tidak memperlihatkannya. Dari situ saya mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur mengenai terbitnya sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Kelapa berdasarkan data yang ada di Kelurahan dan di Kecamatan, Warkahnya pun tidak ada,” terang M. Yusuf.

Beberapa kali saya gelar perkara di Mabes Polri, sertikat atas nama dua orang tersebut (Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin) memang tidak terdaftar, namun orangnya tidak ditahan, padahal sudah jelas laporan saya ini meminta orang tersebut ditahan karena sudah memanipulasi serta mau mengambil tanah keluarga kami,” jelasnya.

Senada juga dikatakan Achmad Sanusi,”Ya bapak saya Pungin Bin Durachman mempunyai tanah seluas kurang lebih10.000 M2. Bapak saya Pungin memiliki 6 orang anak dan saya anak ke 4, untuk urusan ini saya kuasakan ke Yudhi Achmad Pamuji, saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.

Permasalahan ini hampir 4 tahun lamanya, kemarin di bulan Juni 2023, laporan Polisi Nomor: LP/5521/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 September 2019 telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan Demi Hukum (Daluarsa) dan telah ditetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/115/VI/RES.I.9 /2023 tanggal 08 Juni 2023.

Dihentikannya laporan polisi yang daporkan oleh pelapor yang mengaku selaku ahli waris Pungin Bin Durachman terhadap tersangka Sutjipto Arifin, Sri Herawati Arifin dan Riza Roy Alfian, SE tidak kuat dasar hukumnya (Daluarsa).

“Kami (Ahli Waris) meminta keadilan kepada penegak hukum agar mereka ini ditahannya, kami kecewa atas surat dari kepolisian laporan kami daluarsa dengan alasan tidak kuat dasar hukumnya.

Padahal sudah jelas mereka itu menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik dan mempergunakan akta autentik yang isinya tidak benar serta membuat surat palsu kenapa tidak ditahan bebas berkeliaran,” ucap Achmad Sanusi.

Harus kemana kami meminta keadilan, kalau penegak hukum seperti ini, apakah perlu saya ke Kapolri atau ke Presiden,? ujarnya.

Daluarsa yang dikeluarkan oleh penegak hukum hingga diberhentikannya penyidikan, bahkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dinilai tidak mendasar, sudah jelas nyata dari tahun 2016 hingga sekarang tahun 2023, pelapor melaporkan pelapor betul sebagai ahli waris Pungin Bin Durachman bukan orang lain ataupun pihak ketiga.

“Darimana sisi tidak kuat hukumnya menurut kaca mata hukum, orang sudah jelas salah melanggar hukum malah aman dari jeratan hukum ? Kalau hukum di negara kita seperti ini, lantas ke siapa kami harus mengadu meminta keadilan.

Ataukah hukum berlaku bagi orang yang lemah ? Semoga orang yang kompeten di negara ini dapat membantu kami untuk bisa mewujudkan keadilan bagi kami,” harap ahli waris Pungin Bin Durachman ini.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *