Meninggalnya DK, 7 Anggota Polda Metro Jaya Terancam Sanksi PTDH

SATYABAKTI, JAKARTA – Terkait atas meninggalnya terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38), tujuh (7) anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun ketujuh anggota polisi tersebut yakni: berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP sedangkan satu (1) anggota lain berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu diakibatkan diduga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.

“Ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau PTDH. Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Lanjut Kombes Nursyah mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan. Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.

“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” jelas Dir.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *