Tujuh Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Atas Meninggalnya DK

SATYABAKTI, JAKARTA – Tujuh (7) orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28 Juli 2023).

Ketujuh orang itu inisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.

Namun inisialnya tidak dirinci. Kemudian, ada satu orang berinisial S masih diburu.

Saat ditanya dimana lokasi kejadian dan kronologi, pihak kepolisian cuma menjawab semuanya masih didalami. Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kombes Hengki.

(SB5 Satyabakti.com – JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *