JATIM  

Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Desa Ketapang Minta Ditindak

SATYABAKTI, JATIM – Aktivitas galian C tambang pasir diduga ilegal milik inisial SLM yang berada di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, membuat resah masyarakat sekitar tanpa memikirkan nasib para petani yang gagal panen.

“Aktivitas tambang galian c diduga ilegal menuai polemik masyarakat setempat, akibat bunyi excavator yang membuat bising menggangu istirahat warga di siang hari,” kata RT setempat, Sayid Riki Kurniawan kepada wartawan, Rabu (07/06/2023).

Ia menyebut sudah melapor kepada desa Ketapang, namun aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut buka tutup saja.

“Ada dugaan tambang galian c tersebut ada campur tangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,” ucap Sayid.

Dia berharap pihak APH menindak tegas usaha pertambangan liar yang diduga tidak mengantongi ijin, khusus nya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang itu.

“Padahal sudah jelas dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” ujar Sayid.

Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata seperti, ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Samiaji Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Banyuwangi, secara tegas dan menolak adanya aktivitas tambang ilegal di Kab. Banyuwangi.

“Seharusnya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Banyuwangi dan APH adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian c ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh subur menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan,” katanya menambahkan.

Atas hal itu Agus meminta Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau ditemukan ada oknum petugas Polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama institusi polri,” tutup Ketua DPC FRN Banyuwangi.

(SB7 Satyabakti.com – JATIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *