RIAU  

Diminta Polda Riau Tindak Tegas Penambang Ilegal

SATYABAKTI, RIAU – Aktivitas usaha pertambangan di pasir putih Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar Riau diduga tak memilik izin dan dilakukan secara terang – terangan, Senin (1/4/2024).

Salah seorang pengawas penambangan atau galian saat disambangi di lokasi untuk  dikonfirmasi juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha galian tersebut bahkan mengelak.

“Saat saya dan beberapa media bertemu dengan pengawas yang tidak mau di sebut namanya ingin konfirmasi namun pengawas mengelak dikarenakan adanya beberapa media,” kata Kadiv Litbang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Dra P Ariani, SH.

Ariani juga meminta pihak kepolisian khususnya Polda Riau untuk menindak tegas penambang ilegal tersebut.

“Saya meminta kepada pihak terkait khususnya Polda Riau dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas penambang ilegal supaya tidak terkesan pihak aparat hukum membiarkan pengusaha tambang ilegal mengkangkangi peraturan dan ketentuan Undang – Undang yang berlaku,” tegasnya.

Di lokasi pertambangan, Ariani juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan meminta pengawas menghubungi pengusaha penambang untuk menunjukkan surat izin usaha.

(SB10 Satyabakti.com – RIAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *