SUMUT  

Datangi Denpom 1/5 Medan, Ratusan Warga Minta Kepastian

SATYABAKTI, SUMUT – Sebanyak ratusan warga Pancur Batu mendatangi kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jl  Letjen Suprapto, No.4, Hamdan, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) siang.

Kedatangan ratusan warga tersebut terkait atas informasi ditangkapnya diduga kepemilikan senjata api (senpi) diduga milik Kopral Mirwansyah (Kopral M), oknum TNI aktif yang bertugas di Kodam I/BB unit Denmakodam.

Petrus Gurusinga mengatakan, bahwa kami mendapat informasi terkait ditangkapnya diduga oknum TNI berinisial M yang pada saat kejadian penangkapan Edi Suranta alias Godol beberapa waktu lalu berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Diduga Kopral M saat ini sedang ditahan oleh pihak Denpom I/5 Medan atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal dan kehadiran kami mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus tersebut,” ucapnya di depan kantor Denpom 1/5 Medan.

Usai satu jam menunggu akhirnya massa aksi diterima oleh pihak Denpom Medan dengan perwakilan massa lima (5) orang, namun berkurang menjadi 3 orang akan tetapi awak media dilarang masuk.

Selepas dari pertemuan tersebut, Petrus Guru Singa mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu, kami meminta kepastian hukum atas kepemilikan senpi agar Gondol bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.

“Tadi kami diterima oleh perwakilan Denpom Medan oleh yang berpangkat kapten, beliau mengatakan lagi diproses dan kami berharap segera diproses agar mendapat kepastian hukum sehingga abang kami bisa bebas dan pulang ke rumah,” harapnya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi Sertu DK, oknum TNI berunit Lifpam menyampaikan bahwasannya oknum TNI Kopral Mirwansyah diduga kepemilikan senpi sudah diamankan dan tahap penyidikan dalam proses bang. namun kalau lebih lanjut langsung konfirmasi saja sama Kapendam bang,” ucapnya kepada awak media di Denpom 1/5 Medan.

Sebelumnya seorang oknum TNI Kodam I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) tersebut dilaporkan ke Denpom 1/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto, Medan, Senin (8/4/2024) siang.

Laporan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024 atas dugaan kepemilikan senpi.

Sementara Edy Suranta Gurusinga alias Gondol yang juga mantan polisi di Mapolrestabes Medan sebelumnya diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kec. Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023, dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Edy Suranta yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Edy Suranta.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, seolah Penyidik menetapkan tersangka terhadap Edy Suranta terkesan dipaksakan.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *