SUMUT  

Praktik Judi Tembak Ikanan Kembali Eksis Beroperasi

SATYABAKTI, SUMUT – Aktivitas praktik perjudian jenis tembak ikan – ikanan yang berada di perbatasan Jalan Kutalimbaru, Desa Namo Mirik, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang kembali eksis beroperasi.

Perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum (Wilhkum) Polsek Kutalimbaru jajaran Polrestabes Medan itu diduga dikelola oknum inisial Jaya yang terkesan kebal hukum.

Gelanggang perjudian yang selalu disoroti berbagai media dan juga elemen masyarakat meminta agar judi modus permainan tersebut segera ditutup.

Meskipun baru-baru ini Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB langsung turun melakukan penggrebekan terhadap lapak perjudian dan transaksi narkoba di daerah Kecamatan Kutalimbaru, tidak menggoyahkan mental panitia dan para pemain judi.

Amatan wartawan di lokasi, Jumat (12/4/2024) siang, terlihat lapak perjudian itu penuh dikerumuni oleh para pemain judi yang datang dari berbagai luar daerah seperti Kec. Pancur Batu, Namo Rambe, Deli Tua, Biru Biru dan Patumbak.

Seorang warga sekitar, Pak Tarigan (45) mengaku merasa resah dan meminta Polda Sumut segera menangkap pengelola dan menutup lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut,” ucap Tarigan kepada wartawan.

Terkait praktik perjudian di wilhkumnya, saat dikonfirmasi Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan L. Siahaan via pesan WhatsApp, Jumat (12/4) mengatakan,”Trimh kasih informasinya dan akan kita tindak lanjuti pak,” balas Kanit Reskrim kepada wartawan, Sabtu (13/04).

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *