SATYABAKTI, SUMUT – Ratusan Masyarakat Pancurbatu Bersatu menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Hotel JW Marriot, Medan, Prov. Sumatera Utara, Jumat (12/4/2024) pagi.
Dalam orasinya, masyarakat meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang berada di Hotel JW Marihot agar memperhatikan keluhan mereka serta melepas tokoh masyarakat, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari tahanan Polrestabes Medan, yang dijadikan tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi).
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Kami meminta Presiden Jokowi memerintahkan Bapak Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB menangkap Oknum TNI AD bernama Kopral Mirwansah, pemilik asli senpi yang diamankan Brimob saat penggerebekan lokasi perjudian beberapa waktu lalu di Pancur Batu, Deliserdang.
Juga kami meminta agar Edi Suranta Gurusinga dilepaskan dari tahanan, karena Edi alias Godol tidak bersalah, dia hanya korban kriminalisasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkap pimpinan aksi, Gurusinga kepada wartawan.
Lanjut Gurusinga, bahwa tokoh masyarakat yang diamankan Polrestabes Medan agar dilepaskan karena tak ada bukti yang bersangkutan pemilik senpi yang ditemukan di semak-semak,” ucapnya.
Pengunjuk rasa juga meminta agar Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Kita Purba) dicopot karena mengkriminalisasi Godol. Juga meminta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dicopot dinilai bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Pantauan di lokasi, para pendemo awalnya berada di depan pintu masuk hotel JW Marriot kemudian Kepolisian menyuruh agar menggeser ke arah parkiran.
Massa aksi sempat bersikerasi tak mau pulang dan ngotot permintaan mereka dipenuhi, ratusan warga dengan menaiki puluhan angkot akhirnya pulang dengan damai dan tertib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun di lokasi kepada wartawan mengatakan, warga yang unjukrasa ini sebagai protes agar Godol dibebaskan dan tidak ada hubungannya dengan kedatangan Presiden Jokowi.
“Unjuk rasa ini menuntut keadilan terkait Godol yang terlibat kasus kepemilikan senjata api. Tapi kasus ini sudah P21, dan mereka juga sudah melakukan pra peradilan. Untuk itu mari kita jalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Diketahui Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebelumnya diamankan tim gabungan dari lokasi judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, pada Rabu (13/03/2024) sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu, polisi mengamankan senpi yang diduga milik Godol. Padahal dari keterangan sejumlah saksi ke penyidik bahwa senpi itu bukan milik Godol namun penyidik menetapkan Godol status tersangka hingga dilakukan penahanan.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)