JABAR  

Penembakan DAT, Kapolri Diminta Tindak Oknum Polisi

SATYABAKTI, JABAR – Peristiwa penembakan terhadap M.DAT di seputaran daerah Tapos, Depok, Jawa Barat, HS (24), sang istri mengadukan kepada Dewan Pers Independen (DPI).

Wanita asal Lampung Utara itu menjelaskan kepada Dewan Pengawas DPI, Lilik Adi Goenawan pada 27 Maret 2024 terkait suaminya M.DAT yang diduga menjadi korban penembakan oknum polisi Subdit II Tahbang Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) pada 29 Februari 2024 lalu.

“Saya berkoordinasi dengan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati terkait pengaduan masyarakat yang kami terima dan segala hal terkait pengaduan tersebut diserahkan ke Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan,” kata Dewan Pengawas DPI, Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (16/4/2024).

Peristiwa penembakan terhadap M.DAT diketahui berawal dari T (paman korban) yang mendapatkan pemberitahuan dari DM salah satu anggota Subdit Tahbang Resmob PMJ bahwa M.DAT sedang berada di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian paman korban dan istri M.DAT berangkat ke RS. Polri Kramat Jati. Paman korban terkejut keponakannya sedang terbaring dengan didapati luka tembakan di bagian perut.

Dijelaskan Paman korban, sebelum dioperasi salah satu oknum anggota polisi Subdit Tahbang II Resmob PMJ mengatakan,”Sudah akui saja M.DAT pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi Jawa Barat bersama H (DPO PMJ) pada 21 Februari 2024,” ungkap T menirukan ucapan oknum polisi saat itu.

“Karena dalam keadaan sakit dan di bawah tekanan, M.DAT akhirnya menandatangani surat terkait intimidasi oknum polisi Subdit Tahbang II PMJ,” kata paman korban.

“Nanti kami bantu setelah M.DAT mengakui telah melakukan pencurian bersama DPO Curanmor PMJ,” sebut T kembali menirukan perkataan oknum polisi saat itu.

Namun faktanya, terang paman korban, pada tanggal 1 Maret 2024 malah mendapatkan surat perintah penangkapan dan penahanan pada tanggal 2 Maret 2024 dari Direskrimum PMJ.

“Kami tidak kenal dengan H, DPO PMJ, yang janggal kenapa H yang membawa senjata api (senpi) malah baik-baik saja dan keponakan saya diikat tangannya dan ditembak hingga tembus ke bagian perut, sedangkan keponakan saya tidak mengadakan perlawanan serta tidak bersenjata dan keponakan saya adalah pekerja bukan pemain curanmor apalagi DPO,” tegas T.

“Saya punya bukti bahwa keponakan saya tidak melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 21 Februari 2024 di Bekasi karena keponakan saya ada di rumah dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat bukti dari dokter,” tandas paman korban.

Ditambahkan T, pihak keluarga didampingi Ketua Presidium FPII beserta Dewas DPI telah meminta pendampingan di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan pada 22 Maret 2004 terkait kasus dugaan intimidasi dan kriminalisasi oknum polisi Subdit Unit II Tahbang Resmob PMJ yang menembak ke bagian perut ponakannya M.DAT tanpa tembakan peringatan.

“Saat keponakan saya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Tahti PMJ, penyidik meminta untuk membuat surat penangguhan penahanan dan saya sebagai penjamin telah mengirim surat penangguhan penahanan pada tanggal 04 Apri 2024,” papar paman korban.

“Saat kami kordinasi dan menanyakan tidak pernah ada respon padahal kondisi keponakan saya masih sakit dan butuh dirawat insentif,” jelas T.

Sementara itu, Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati mengatakan, Gerai Hukum ART dan Rekan sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Perlindungan Bantuan Hukum (SPBH) kepada petinggi Polri guna mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik terkait dugaan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakcakapan atas peristiwa tersebut,” ungkap Dra. Kasihhati, Senin (16/4).

“Saya meminta Pengawas DPI untuk mendampingi istri korban penembakan untuk membesuk dan meminta tanda tangan kuasa ternyata tidak diizinkan oleh petugas Tahti dan kepala Tahti PMJ mengarahkan untuk menghadap penyidik,” tuturnya.

”Ya, karena kemarin Kantor Hukum ART dan Rekan masih libur Hari Raya Idul Firi saya mendampingi keluarga korban penembakan dan saya menyaksikan didampingi kepala Tahti PMJ menurut saya belum layak di masukkan ke Tahanan karena buang air masih melalui selang,” kata Dewas DPI menambahkan.

“Terkait bantuan hukum dan advokasi adalah kewenangan dan tugas dari Penasehat Hukum keluarga korban itu (Gerai Hukum ART dan Rekan), karena Kantor masih libur, saya hanya mendampingi keluarga korban,” ucap Lilik Adi Gunawan.

“FPII dan DPI meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas atas dugaan kesewenang-wenangan terkait peristiwa tersebut,” harap Kasihhati.

(SB001 Satyabakti.com – JABAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *