SATYABAKTI, SUMUT – Kedapatan narkoba jenis sabu – sabu, satu dari dua tersangka mengaku ujungnya dilepas usai membayar dua (20) juta rupiah.
Informasi yang diterima, penangkapan kedua tersangka dilakukan Polsek Medan Barat sesaat setelah belanja ketengan sabu di Jl. Jermal 12, Gg. Kasih, Medan Denai belum lama ini.
Tak lama setelah diringkus, kedua pengguna sabu itu pun lalu dilepaskan setelah membayar mahar sebanyak 20 juta rupiah kepada oknum polisi di Mapolsek Medan Barat jajaran Polrestabes Medan.
Salah satu tersangka, inisial RH alias Ucok mengaku dan membenarkan dirinya dan seorang temannya telah membayar uang lepas sebanyak 20 juta rupiah kepada oknum penyidik,” kata RH saat ditemui awak media dikediamannya, Minggu (7/4/2024).
Dijelaskan RH, ia awalnya ditangkap polisi pada tanggal 15 Maret bersama rekannya, saat sedang akan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor, tiba- tiba tim sergap Polsek Medan Barat menangkap keduanya dengan memaksa menunjukkan barang bukti sabu yang baru saja dibeli.
“Kami terkejut waktu itu, kok tiba- tiba ada polisi berpakaian preman menyergap kami, lalu meminta kami menunjukkan barang bukti sabu yang baru saja kami beli, dan akhirnya kami pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Medan Barat,” terang tersangka.
Tak lama setelahnya, lanjut RH, polisi meminta untuk menyediakan uang tebusan kalau ingin bebas.
”Terpaksalah keluarga menyediakan uang yang diminta biar kami bebas,” ucapnya.
Disebutkan RH, dirinya dilepas pada tanggal 18 Maret 2024, pagi dengan mahar 20 juta rupiah,” jelasnya.
Terkait dugaan terjadinya praktik tangkap lepas (talas) kepemilikan narkoba tersebut, saat dikonfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Irwansyah Sitorus, SH., MH melalui via WhatsApp, Minggu (7/4) sekira pukul 13:15 Wib, tidak ada jawaban.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)