SATYABAKTI, SUMUT – Akibat melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial N (12), pelaku W akhirnya dibacok R, ironisnya penyidik mengatakan R bisa keluar, asal ada jaminan uang sebanyak Rp25 Juta.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur N warga Jl. Siombak, Gg. Bestari, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan tersebut terjadi Kamis (23 November 2023) dinihari yang dilakukan oleh pelaku inisial W warga Paya Pasir, Gg. Tower Kec. Medan Marelan.
Dijelaskan keluarga korban N, kronologis kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wib di rumah mereka, Jl. Siombak didatangi pelaku W dan kemudian tangan pelaku masuk melalui jendela kamar korban N.
Saat itu korban siswi kelas 1 SMP dan saudarinya bernama S (20) sedang terlelap tidur, kemudian tangan pelaku W meraba tubuh korban N sampai dekat lubang kemaluanya pada saat itu juga korban tersadar lalu menendang kaki saudarinya supaya terbangun, dan mareka berdua menjerit minta tolong.
Pada saat itu juga spontan penghuni rumah semuanya terbangun dan teriaki pelaku W maling, dan penghuni rumah berhamburan mengejar pelaku, kemudian saudara korban inisial R dan A ikut serta mengejar pelaku W.
Usai mengetahui pelaku bersembunyi di teras rumah korban, lalu pelaku W dibacok oleh R sekitar pukul 04.00 Wib.
Setelah terjadi pembacokan kepada W, tak lama kemudian Kepling Fauzi datang ke rumah korban dan selanjutnya membawa pelaku ke medis Romauli akibat mengalami luka bacok, tak lama kemudian pelaku W dipindahkan ke Rumah Sakit Wulan Windi selanjutnya sekitar pukul 07:00 Wib lalu petugas Babinsa dari Polsek Medan Labuhan kemudian mengamankan tempat kejadian.
Lanjut keluarga korban N mengatakan, tidak lama kemudian datanglah keluarga pelaku ribut dan tak terima anaknya (Pelaku W) dirawat di rumah sakit tersebut, ayah pelaku minta anaknya dirawat di Rumah Sakit Royal Prima, Ayahanda Medan dan sambil mengancam pihak korban, lalu tak lama, pelaku W dipindahkan ke Rumah Sakit Royal Prima, selanjutnya R dan A bergegas pulang ke rumah bersama keluarga korban N dikarenakan sudah ramai dari pihak keluarga pelaku datang ketempat kediaman korban, sesampainya di rumah, dua orang petugas Babinsa langsung mengamankan R untuk dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna dimintai keterangan.
Sesampainya di Mako Polsek Medan Labuhan, R diperiksa oleh Juper Amir Siregar dan ditahan, lalu Yanti selaku ibu N korban pencabulan tidak terima kalau ponakannya R ditahan.
“Kami yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku (W) menggerayangi tubuh anak saya sampai ditempat kemaluannya, menurut Juper (penyidik) bisa dikeluarkan asalkan ada jaminan uang Rp25 juta atau surat yang berharga untuk jaminan biaya pengobatan pelaku di Rumah Sakit,” kata Ibu N menirukan ucapan penyidik saat itu.
Lanjutnya, ibu N menjawab,”Dari mana kami cari uang sebanyak itu sementara anak saya (N) umur 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah yang menjadi korban bejat pelaku W, kok malah kami jadi disusahkan untuk menanggung biaya pengobatan pelaku W di Rumah sakit,” keluh Yanti.
Atas hal itu, Orang tua korban cabul merasa kecewa kepada aparat hukum Polsek Medan Labuhan jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan ia berharap Kapolda Sumut dan Kapolri menindak tegas oknum penyidik tersebut.
“Ada seorang aparat penegak hukum memeras kami, kami korban pelecehan anak kami, malah kami dimintai uang sebesar Rp25 juta, kepada Bapak terhormat Kapolda Sumut dan Kapolri, tolong di tindak tegas juper Siregar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” harap Yanti.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)