KEPRI  

Komnas LP-KPK Surati Ditreskrimum Polda Kepri Terkait Judi di Batam

SATYABAKTI, KEPRI – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor, Mastan yang berdomisili di Kepri telah menyurati Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya aktivitas-aktivitas dugaan praktik perjudian baik Bola Ketangkasan maupun Gelanggang Permainan Elektronik di Kota Batam dengan nomor surat : 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023, Senin (30/10/2023).

“Dasar kami melakukan surat kepada Ditreskrimum Polda Kepri bahwa aktivitas Game tersebut yang kami duga telah terjadi kejanggalan baik Lokasi, Izin, Jam Operasional dan sistem Permainan yang telah di perankan oleh para Pengusaha di Kota Batam,” ucap Mastan.

Lanjutnya, adapun lokasi yang telah disurati kepada Ditreskrimum Polda Kepri yakni: Beliard Centre Pub&KTV, Wukong, Lucy City Pujabahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club and KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana and Nagoya, Grand Dragon Pub&KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV&Discotheque, Uban Game Zone, City Hunter, MB 2 Mall, Mitra Mall Batu Aji dan Top 100 Batu Aji.

“Kami melihat juga sudah berulang kali baik Aktivis, Tokoh, Media, Ombusman Kepri dan Komisi III DPR pun sekaligus meminta berantas praktek dugaan Perjudian di Kota Batam, Namun atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) belum adanya Tindakan. Maka dari itu, kami berharap kepada Ditreskrimum Polda Kepri agar melakukan tindakan sesuai dengan yang telah kami surati,” tegasnya.

Wakil Kepada Divisi II Invit Tipikor Komnas LP-KPK yang berdomisili di Kepri ini lanjut mengatakan,“Kita Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan di Kota Batam, Bahwa Gelanggang Permainan Mekanik/Elektronik dan Gelanggang Bola Ketangkasan pada Pasal 6 di perbolehkan.”

“Namun, kita ketahui juga pada Pasal 21 menyebutkan Izin pengusaha jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus yang ditetapkan pada kawasan terpadu eksklusif. Dikaji kembali terdapat pada Pasal 38 dengan bunyi Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif dikembangkan secara komprensif yang akan menyediakan usaha pariwisata, meliputi sarana, obyek dan daya Tarik pariwisata serta jasa pariwisata yang semuanya terletak dan beroperasi dalam suatu kawasan tertentu dan jauh dari permukiman penduduk sesuai dengan rancangan Tata Ruang Wilayah,” terang Mastan.

“Untuk DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Jika mengeluarkan izin untuk suatu Game di Kota Batam, Seharusnya mengacu kepada PP Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 216 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam 213 dikordinasikan dengan bunyi d. Administrator KEK, atas Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha yang berlokasi di KEK dan e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan Pengawasan yang berlokasi di KPBPB dan lainya,” tutupnya.

(SB9 Satyabakti.com – KEPRI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *