KEPRI  

Pelabuhan Tikus di Bintan Diduga Tempat Penyelundupan Barang Ilegal

SATYABAKTI, KEPRI – Dua pelabuhan tikus di Wilayah Kota Tanjung Uban dan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau diduga dijadikan tempat penyelundupan barang- barang ilegal.

Bahkan, belakangan ini terkesan semakin menjamur. Kondisi ini justru memicu tanda tanya bagi sejumlah masyarakat kepri, khususnya warga yang berdomisili di Kabupaten Bintan.

Dua pelabuhan ini diduga tidak memiliki izin, bahkan semakin menjadi tanda tanya dari segelintir masyarakat yang menyoroti maraknya aktivitas pelabuhan tikus tersebut.

Ketika awak media melakukan wawancara kepada beberapa masyarakat di Kabupaten Bintan menjelaskan, bahwa keberadaan ‘Pelabuhan Tikus’ yang semakin marak di Bintan, justru diindikasikan sebagai pemicu besarnya peluang masuk barang-barang ilegal alias barang selundupan yang datang dari luar.

“Kita sebagai masyarakat melihat faktanya bahwa pelabuhan tikus milik joni dan pelabuhan gentong sebagai tempat penyelundupan barang-barang ilegal,” ucap warga sekitar, Selasa (5/9/2023).

“Kami mendorong Kapolres Bintan, KSOP dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk diberikan tindakan nyata terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Bintan secara menyeluruh.

Kita akan menunggu tindakan nyata dari pejabat yang berwenang,” harap warga.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirimasi kepada pihak – pihak terkait atas dugaan pelabuhan tikus yang diduga sebagai tempat penyeludupan barang – barang ilegal tersebut.

(SB9 Satyabakti.com – KEPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *