SUMUT  

Advokat Kota Medan Minta Galian C Ilegal di Deli Serdang Ditindak 

SATYABAKTI, SUMUT – Maraknya aktivitas pertambangan galian c ilegal di kawasan Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Advokat asal Kota Medan, Pendrico Pardede, SH meminta agar pihak berwenang segera melakukan penindakan.

Menurut Pendrico, dengan adanya aktivitas tambang baik berupa jenis tanah, kerikil, pasir, batu gamping, granit, marmer, kaolin dan jenis lainnya itu, jika tidak miliki perizinan dari pemerintah, kata dia, selain dapat merusak lingkungan, tentunya penambangan ilegal tersebut tidak berkontribusi pada negara.

“Dalam hal ini harusnya pihak terkait seperti dinas Energi dan sumber daya minieral (ESDM) dan Kepolisian segera menutup tambang ilegal itu dan memberi sanksi tegas baik terhadap pengelolah, pekerja hingga penadah hasil tambang ilegal tersebut,” ucapnya kepada awak media, Kamis (25/05/2023) di Medan.

Lanjut Pendrico mengatakan, itupun kalau oknum- oknum berwenang tidak ada kepentingan dengan pihak pengelolah tambang ilegal, pastinya sejumlah lokasi tambang ilegal tersebut secepatnya ditutup dan para pengelolah, pekerja sampai ke penadah galian c ilegal pastinya diberi sanksi. Apabila kalau ada kepentingan, ia kemungkinan kecil ditindaklanjuti meskipun yang dilakukan pihak penambang melanggar hukum dan menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanyakan penyebab terjadinya penambangan ilegal, pria berdarah batak ini menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan diantaranya kurangnya pengawasan kemudian bisa saja kurangnya fasilitasi perizinan dan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Pendrico menjelaskan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar dan penadah atau penampung barang ilegal juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli ataupun menampung bahan galian c ilegal tersebut,” jelas Advokat organisasi Peradi ini.

Ditambahkan praktisi hukum muda ini, apabila benar dilakukan penindakan baiknya pihak berwenang juga melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang selama ini disebut membeckingi sejumlah lokasi galian c ilegal tersebut,” tutup Pendrico.

Sementara sebelumnya warga masyarakat mengeluhkan atas maraknya aktivitas galian C diduga ilegal yang berada di Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, warga menyebut aktivitas tambang di wilayah itu dibeckingi oleh sejumlah oknum terkait yang hanya mementingkan diri sendri untuk mendapatkan upeti dari pihak pengelolah galian c ilegal tersebut.

Warga juga mengatakan jika dihitung dari sejumlah lokasi galian c ilegal di kawasan Kab. Deli Serdang, ada besekitar ratusan kali dump truk pengangkut material keluar masuk dari area galian C ilegal tersebut setiap harinya.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal itu, namun tak berani menyuarakan. Sebab, pelaku atau aktivitas tambang diduga dibecking oleh oknum- oknum terkait,” ucap warga kepada wartawan.

Lanjut warga menambahkan, aktivitas pengerukan tanah, pasir, batu kerikil dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akibat pengerukan tanah secara ilegal tersebut, sebut warga, sejumlah badan jalan di sejumlah lokasi galian c ilegal di Deli Serdang mengalami kerusakan cukup parah, menimbulkan polusi udara, hasil galian tak masuk pendapatan hasil daerah (PAD) dan menggangu kenyamanan warga.

“Kami kecewa dengan kinerja aparat dan instansi berwenang di Deli Serdang yang terkesan masih enggan menertibkan kegiatan galian C yang diduga tanpa izin tersebut, padahal sudah berlangsung lama beroperasi,” terang warga.

Berikut sejumlah lokasi galian C diduga ilegal se Kab. Deli Serdang antara lain: 

1. Desa Damak Maliho, Kec. Bangun Purba tak jauh dari Polsek Bangun Purba.

2. Desa Sialang yang berdekatan dengan Tugu Desa Kelapa Satu

3. Desa Pulau Tagor Baru.

4. Desa Penara

5. Desa tungkusan Tanjung Morawa

6. Desa Sukamandi Hulu, Kec. Pagar Merbau

7. Jalan Rambutan, Desa Dalu XA, Kec. Tanjung Morawa

8. Desa Jabah, Kec. Namorambe

9. Desa Batu Penjemuran, Namorambe

10. Galian C CV Mitra Namorambe

11. Senembah, Tanjung Muda Hilir

12. Desa Titi Besi

13. Desa Bandar Kuala, Kec. Galang tepatnya di Balai Besar wilayah sungai sumur (sungai ular) Galang.

14. Kec. Namorambe

15.  Kec. Biru-biru

16.  Kec. Patumbak.

 17. Kec. Pancur Batu

18. Kec. Kuta Limbaru

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *