SATYABAKTI, LAMPUNG – Orang tua korban penyekapan mendesak pihak Kepolisian segera menahan para pelaku yang diduga melakukan penyekapan terhadap anaknya di Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada 19 Maret 2024 lalu.
Tak hanya itu, korban juga disebut – sebut dicekoki para kawanan pelaku dengan narkoba. Atas hal itu keluarga korban meminta Polresta Kota Bandar Lampung segera memproses secara hukum dan melakukan penahanan karena diduga para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Saya selaku orang tua korban penyekapan minta kepada pihak Polresta segera melakukan penahanan kepada semua pelaku yang telah menyekap dan mencekoki anak saya dengan narkoba, hingga saat ini, anak saya depresi,” ucapnya, Rabu (17/04/2024).
Orang tua korban mengatakan, semua proses sudah dilakukan dari mulai pemeriksaan hingga visum ke Rumah Sakit setempat.
“Semua sudah kami lakukan, bahkan waktu pihak penyidik melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku penyekapan, saya ikut tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,” keluhnya.
Atas kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban penyekapan disertai pemaksaan penggunaan narkoba mengatakan merasa sedih dan terpukul.
“Saya selaku orang tua korban tidak terima terhadap apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut terhadap anak saya ini,” ungkapnya sembari menahan isak tangis.
Diketahui pihak keluarga korban penyekapan telah melaporkan terduga pelaku penyekapan di Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada 21 Maret 2024 dan diterima oleh IPDA SUGIYANTO dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
(SB11 Satyabakti.com – LAMPUNG)