Empat Anggota Resmob Diperiksa Kasus Penganiayaan Sopir

SATYABAKTI, GORONTALO – Sebanyak empat (4) Anggota Resmob Polda Gorontalo diperiksa Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Keempat oknum polisi tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap sopir truk Wahyun DF. Nento (27) warga Desa Buntulia Tengah, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato.

Hal ini diungkapkan Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda M. Ammar Edwin Saputra kepada sejumlah awak media, Rabu (21/06/2023).

Ipda Ammar mengatakan, keempat Anggota Resmob Polda Gorontalo diperiksa pada Jumat (16/06).

“Dalam kasus dugaan penganiayaan tehadap pelapor Wahyun DF. Nento, kami turut memeriksa empat Anggota Resmob Polda Gorontalo. Keempat anggota tersebut diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Dijelaskan Kanit, kehadiran empat Anggota Resmob di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah pribadi Viecriyanto Mohamad di Desa Tabongo Barat, Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo karena pelapor Wahyun Nento merupakan Target Operasi (TO) Polda Gorontalo atas laporan penggelapan mobil.

“Wahyun Nento ini adalah TO dalam kasus penggelapan mobil, terinformasi akan ada transaksi di sana (TKP). Sehingga Anggota Resmob datang dan mengamankan yang bersangkutan di sana,” katanya.

“Setelah kita turun ke TKP, kita akan gelar perkara kasus ini. Rencananya akan digelar di Polda Gorontalo,” tutup Ipda Ammar.

(SB15 Satyabakti.com – GORONTALO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *