SUMUT  

Puluhan PSK di Hotel SBY Tak Terlepas Peran Pemilik Kamar

SATYABAKTI, SUMUT – Sebanyak puluhan pekerja seks komersial (PSK) yang ada di Hotel Sibayak (SBY) tak terlepas dari peran sejumlah pemilik kamar.

Hampir seluruhnya para psk yang ada di tempat tersebut berkat hasil jerih payah sejumlah pemilik kamar untuk mencarikan wanita – wanita yang mau bekerja melayani tamu di hotel kelas melati itu.

Menurut pengakuan salah satu psk berinisial A, Sabtu (8/11/2025) mengatakan, dirinya dapat bekerja di hotel SBY atas ajakan dari pemilik kamar.

“Pemilik kamar mengatakan kalau bersedia bekerja di kamar hotel, serabnya bayar hari biasa Rp.200 ribu tapi kalau malam minggu Rp.250 ribu,” kata wanita bertubuh gemuk ini menirukan ucapan pemilik kamar saat itu.

Sementara, lanjut A, diketahui pemilik kamar yang tak mau ia sebutkan namanya hanya membayar Rp.100 ribu ke pihak hotel.

“Sebenarnya yang enak itu yang punya kamar, kami serab Rp.200 ribu hingga Rp.250 ribu perkamar akan tetapi pemilik kamar cuman bayar Rp.100 ribu ke Menejer Tarigan selebihnya masuk kantong pribadi,” bebernya.

Sumber menambahkan, ada pula wanita yang bekerja di hotel tiga pintu berlantai tiga tersebut atas ajakan teman dan ada yang datang sendiri ke lokasi.

“Selain yang dicari pemilik kamar, pekerjanya ada juga yang diajak teman yang udah kerja kian di tempat itu serta ada juga yang datang langsung jumpai pemilik kamar di SBY. Yang jelas hampir kebanyakan wanita – wanita itu bisa kerja di SBY atas peran usaha pemilik kamar masing – masing mencarinya,” terang A.

Dibeberkan wanita berparas cantik ini, adapun daftar lima orang pemilik kamar di hotel SBY yakni:

1. Tuti Sitinjak alias Mak Eva yang diketahui sebagai Rentenir.

2. Binsar Panjaitan selaku Pengelola Parkir.

3. Indra selaku Penjaga Kantin.

4. Yanti sebagai Pekerja serta

5. Tarigan selaku Menejer di hotel SBY.

“Semua wanita yang bekerja di hotel SBY tahu kelimanya pemilik kamar dan ini gak rahasia umum lagi,” jelas A yang juga dikatakan psk lainnya.

Untuk diketahui hotel SBY yang berlokasi di Jl. Nibung Raya, No.40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan sudah tidak dapat memperpanjang izin operasional lagi dari pihak terkait disebabkan terbukti menyalahi izin.

Meskipun tidak mengantongi izin, hotel yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut tetap bisa beroperasi walaupun berkali – kali di razia pihak terkait.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *