SUMUT  

Usai Kembali Buka, Pengelola Hotel SBY Setor ke Polrestabes Medan

SATYABAKTI, SUMUT –  Usai kembali dibuka dan beroperasi pada Kamis (17/7/2025) lalu, dikabarkan pengelola Hotel Sibayak (Hotel SBY) setor belasan juta rupiah ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut sumber, pemberian sejumlah dana tersebut hasil dari patungan setiap pemilik kamar dengan pengelola.

“Karena takut dirazia lagi, pihak berkepentingan (pemilik kamar dan pengelola) patungan untuk memberi setoran ke Sat Reskrim Polrestabes Medan sebanyak Rp. 14 juta tiap bulan,” ungkap salah satu pekerja seks komersial (PSK) berinisial L, Minggu (2/11/2025).

Dijelaskan wanita berambut panjang ini, diperkirakan pemilik kamar perorangnya kena Rp. 1,5 juta selebihnya ditanggung pengelola.

“Yang punya kamar masing – masing bayar Rp. 1,5 juta selebihnya ditanggung pengelola,” bebernya yang juga diamini rekan PSK lainnya.

Pemberian sejumlah dana tiap bulan, lanjutnya, juga dilakukan ke Polsek Medan Baru dan Polda Sumut.

“Selain Sat Reskrim Polrestabes Medan, dana bulanan dan harian  juga diberi ke pihak Polsek Medan Baru dan Polda Sumut unit Renakta,” jelas wanita berparas cantik ini.

Sebelumnya terkait gelar razia yang dilakukan tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Sibayak (Hotel SBY) berujung sejumlah pemilik kamar patungan diperkirakan kena Rp. 25 juta perorang.

Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa orang pekerja seks komersial (PSK) melalui pemilik kamar di hotel SBY.

Menurut keterangan salah satu PSK berinisial D mengatakan, untuk pembukaan garis polisi (police line), pihak yang berkepentingan (pemilik kamar dan pengelola) dikenakan dana total sebesar Rp. 90 juta dan diserahkan kepada pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan sementara proses hukum dua pegawai bernama Willy Hutabarat dan Zulpan Alias Panjol sebesar Rp. 100 juta.

“Untuk pembukaan police line Rp. 90 juta sedangkan untuk pengurusan Willy dan Panjol diserahkan kepada oknum jaksa Rp. 100 juta kemudian ditambah biaya tak terduga Rp 10 juta. Kira – kira Rp. 25 juta satu orang yang punya kamar kena,” ungkapnya dari pengakuan salah satu pemilik kamar SBY, Jumat (31/10/2025).

Senada juga dikatakan salah satu PSK inisial T membenarkan hal tersebut.

“Jadi totalnya kurang lebih Rp. 200 juta. Hampir tiga Minggu tutup baru garis polisi SBY dibuka polisi dan mengenai Willy dan Panjol, keduanya bebas pada tanggal 17 Agustus 2025,” ucapnya.

Untuk diketahui aksi razia yang dilakukan Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan di hotel Sibayak, Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, dua pria yang berperan sebagai penjaga kantin berinisial P dan pengutip uang masuk inisial W gol di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan.

Dari hasil razia yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam lalu, selain dua pria tersebut, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan puluhan pengunjung serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak hanya itu saja, razia terkait prostitusi yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga memasang garis polisi (Police Line) di pintu masuk hotel kelas melati tersebut selanjutnya puluhan PSK, Pegawai dan Pengunjung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *