SUMUT  

Meski Izin Operasional Tak Diperpanjang, Hotel SBY Tetap Beroperasi 

SATYABAKTI, SUMUT – Meskipun izin operasional tak diperpanjang lagi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Hotel Sibayak (Hotel SBY) tetap beroperasi sampai hari ini, Sabtu (7/6/2025).

Hotel SBY yang berlokasi di Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah sudah puluhan tahun berdiri.

“Pihak Disbudpar tidak lagi mengeluarkan izin operasionalnya, karena Hotel SBY menyalahi izin, dikarenakan menyediakan puluhan  Pekerja Seks Komersial (PSK) di dalamnya,” kata warga kepada wartawan.

Ditambahkan, hotel kelas melati yang diketahui tiga pintu dan tiga lantai tersebut tidak memakai pamplet lagi.

“Hotel SBY yang dibuka mulai pukul 17:00 Wib sampai pukul 03.30 Wib enggak pakai pamplet lagi saat ini karena tidak bayar pajak dan menyalahi aturan hotel,” terangnya.

Pengunjung Dikenakan Tarif Masuk

Para pengunjung Hotel SBY dikenakan tarif masuk sebesar Rp. 5000 perorang sedangkan retribusi kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp.5000 perunit sementara roda empat Rp.10.000 perunit.

“Satu orang wajib bayar Rp.5000 baru bisa masuk ke dalam hotel untuk melihat-lihat perempuan yang telah siaga (standby) di dalam kamar masing – masing dan kalau pengunjung bawa kendaraan roda dua bayar tarif parkir sebesar Rp.5000 perunit sedangkan mobil Rp.10.000,” ucap pengunjung.

Tarif harga yang dilakukan seorang PSK terhadap pria hidung belang bervariasi mulai dari harga Rp.70.000 hingga Rp.300.000 dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Biasanya kalau waktu singkat (short time) harganya Rp 70.000, tapi kalau waktu lama (long time) harganya Rp.200.000 hingga Rp.300.000, itu tergantung kesepakatan tamu dengan PSK nya,” terang pengunjung.

Tarif Sewa Kamar PSK kepada Pemilik Kamar Bervariasi

Salah seorang PSK berinisial W mengaku dirinya harus membayar uang sewa kamar ke pemilik kamar bervariasi dari tarif harga sebesar Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 permalamnya.

“Kalau hari biasa perkamarnya saya bayar Rp.150.000 tapi kalau malam Minggu Rp 200.000 hingga Rp. 250.000 kepada pemilik kamar,” ucapnya.

Kemudian, sambung wanita status janda ini, pemilik kamar menyetor perkamarnya kepada pihak hotel sebesar Rp 100.000 selebihnya untuk pemilik kamar.

“Satu kamar pemilik kamar setor Rp.100.000 ke penanggung jawab hotel atau menejer. Jadi pemilik kamar untung Rp. 50.000 tiap kamar. Kalau malam Minggu pemilik kamar untung Rp.100.000 hingga Rp.150.000 perkamar,” jelasnya diamini rekannya inisial D.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *