SUMUT  

Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom 1/5 Medan

SATYABAKTI, SUMUT – Seorang oknum TNI Kodam I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) dilaporkan ke Denpom 1/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto, Medan, Senin (8/4/2024) siang.

Laporan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I/BB melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar, SH kepada wartawan, Senin (8/4).

Dijelaskan Kuasa Hukum, laporan tersebut terkait penetapan sttatus tersangka terhadap kliennya Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga, Suhandri Umar, SH dan  Thomas Tarigan, SH., MH melaporkan oknum TNI yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan atau razia pada 13 Maret 2024 lalu di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kec. Pancurbatu.

Suhandri Umar lanjut mengatakan, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa kliennya Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepadanya.

“Kami membantah klien kami memiliki senpi itu, karena itu kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awak kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” ucapnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di muat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.

“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” terang Suhandri.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Edy Suranta juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I BB.

“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” sebutnya.

Ditambahkan, Kuasa Hukum Edy Suranta mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat kliennya Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ujar Suhandri.

Kuasa Hukum Edy Suranta berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB, Kolonel Rico melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, Edy Suranta Gurusinga yang juga mantan polisi di Mapolrestabes Medan) diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kec. Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023, dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Edy Suranta yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Edy Suranta.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, seolah Penyidik menetapkan tersangka terhadap Edy Suranta terkesan dipaksakan. Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *